![]()
BATU BARA, PATROLI24JAM.COM
Aroma tak sedap tercium dari balik gerbang tinggi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Pasalnya, sistem pengamanan yang seharusnya seketat baja nyatanya bolong juga. Rizki alias Atok (22), pemuda asal Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Asahan, yang mendekam karena kasus pencurian, sukses melenggang kabur dari pengawasan petugas sekitar pukul 20.30 WIB.
Modus Demam, Petugas ‘Lengah’
Informasi yang dihimpun di lapangan, pelarian Atok tergolong nekat. Bermula dari keluhannya yang mengaku diserang demam tinggi, ia kemudian digiring ke klinik internal Lapas untuk mendapatkan perawatan. Alih-alih sembuh, situasi ini justru dimanfaatkan Atok untuk mencari celah.

Diduga karena petugas yang asyik “lengah”, Atok berhasil meloncati pengawasan dan tunggang langgang ke arah Desa Benteng. Pelarian ini sempat membuat heboh warga sekitar dan memaksa petugas berjibaku melakukan pengejaran selama tiga jam.
Baru sekitar pukul 23.30 WIB, Atok berhasil diringkus kembali dan diseret masuk ke Rutan. Oknum pejabat Lapas, Frengky Hamonangan, baru menampakkan batang hidungnya di depan gerbang sekitar pukul 00.30 WIB (Kamis dini hari) untuk memberikan klarifikasi singkat.
”Benar, ia memanfaatkan kelengahan petugas saat di klinik. Namun sudah berhasil diamankan kembali,” cetus Frengky dingin di depan pintu gerbang.
Wartawan Dihadang, Aparat Bebas Masuk
Ironisnya, saat insiden memanas, transparansi Lapas Labuhan Ruku mendadak “mati suri”. Sejumlah jurnalis yang hendak menjalankan tugas profesinya justru tertahan di depan pintu gerbang (Warsik). Petugas keamanan dengan nada kaku melarang awak media masuk dengan alasan instruksi atasan.

”Siapa pun tidak boleh masuk bagi yang tidak punya kepentingan!” gertak salah satu petugas di pos Warsik, seolah-olah menganggap jurnalis sebagai ancaman, bukan mitra informasi.
Pemandangan ini sangat kontras. Di saat awak media dilarang masuk, terlihat Kasat Res Narkoba, Kapolsek Talawi, Kanit Intel, hingga personel Polres Batu Bara bebas keluar masuk area Lapas. Diskriminasi terhadap akses informasi ini memicu kecurigaan besar.
Kritik Pedas FORWAKUM TIPIKOR
Sikap tertutup pihak Lapas memantik reaksi keras dari Ketua Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Alaiaro Nduru. Ia mengecam keras tindakan oknum petugas yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
”Rekan-rekan jurnalis sangat kecewa. Ada apa dengan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku? Kenapa tidak transparan? Padahal media adalah kontrol sosial. Sikap ini memunculkan asumsi liar di publik, apa yang sebenarnya mereka sembunyikan?” tegas Alaiaro Nduru dengan nada geram.

Terancam Sanksi Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, keamanan tahanan adalah tanggung jawab mutlak petugas. Kelalaian yang menyebabkan tahanan kabur bukanlah perkara sepele. Oknum petugas yang berjaga saat kejadian kini terancam sanksi administratif hingga pidana.
Kasus kaburnya Atok menjadi potret buram pengawasan di Lapas Labuhan Ruku. Kini publik menunggu langkah tegas dari Kemenkumham Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kalapas dan jajarannya yang dinilai gagap dalam pengamanan sekaligus alergi terhadap keterbukaan informasi.
( Red/Team)
