![]()
Patroli24jam. Labuhanbatu Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Wilayah Sumatera Utara menyoroti dugaan tidak transparannya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SLBN Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ketua LSM P3KI Sumut, Syamsuddin Sianturi, http://A.Md, http://S.IP, menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Permasalahan mencuat setelah LSM P3KI dua kali melayangkan surat ke SLBN Aek Kanopan. Surat pertama tertanggal 24 November 2025 bernomor 011/LSM-P3KII/SU/XI/2025 terkait klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS. Surat kedua pada 30 Maret 2026 berisi pernyataan keberatan karena surat sebelumnya tidak ditanggapi pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 2 April 2026, Kepala Sekolah SLBN Aek Kanopan, Irawan, mengaku tidak ada temuan dalam penggunaan dana BOS. Menurutnya, sekolah sudah diperiksa Inspektorat dan ia mendapat arahan dari Kasi PLS agar tidak menanggapi surat dari LSM.
“Jujur tidak ada untung dari kepala sekolah ini, kalau gaji tambahan dari dana BOS tidak ada,” terang Irawan. Ia mengaku justru sering berkorban secara materi dan waktu. “Bila ada urusan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7 dan provinsi, uang pribadi saya untuk minyak mobil dan uang makan. Mau pulang ke rumah Tanjung Balai juga pakai uang sendiri,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan itu, Syamsuddin mengapresiasi pengorbanan Kepsek namun juga mempertanyakannya. “Apa mungkin seorang kepala sekolah berkorban dari gajinya untuk urusan sekolah selama dia menjabat? Nonsen. Patut dicurigai, ada apa dengan kepala sekolahnya,” tegas Syamsuddin.
Berdasarkan data rekapitulasi penggunaan dana BOS yang dilaporkan secara online ke Kemendikbud, SLBN Aek Kanopan menerima Rp310 juta tahun 2024 dan Rp332 juta tahun 2025 untuk 92 siswa. LSM P3KI menduga laporan tersebut terlalu banyak unsur rekayasa sehingga tidak tepat sasaran.
Syamsuddin mengungkap enam poin dari hasil konfirmasi langsung ke Irawan yang dinilai janggal:
1. Dokumen pembelian tidak ada – Irawan beralasan dokumen dibawa operator sekolah ke dinas sehingga tidak bisa ditunjukkan.
2. Ada perintah tutup mulut – Kasi PLS disebut memerintahkan agar tidak menanggapi dan tidak terlalu terbuka soal dana BOS.
3. Berlindung di balik Inspektorat – Kepsek menyatakan pemeriksaan sudah dilakukan Inspektorat sehingga tidak ada temuan lagi.
4. Pengorbanan pribadi – Kepsek mengaku berkorban materi selama ini.
5. Buku tamu tidak tahu – Irawan tidak tahu buku tamu dibuat oleh para guru.
6. Absensi siswa tidak tahu – Kepsek juga mengaku tidak tahu di mana absen siswa dibuat gurunya.
“Dalam realisasi rincian penggunaan dana BOS, kepala sekolah tidak bisa menjawab mendetail. Sepertinya terlalu banyak yang ditutup-tutupi,” ujar Syamsuddin.
Karena hingga berita ini diterbitkan pihak sekolah belum menjawab surat dari P3KI, LSM tersebut akan menindaklanjuti ke ranah hukum. Syamsuddin menilai kepala sekolah telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia juga menilai ada unsur rekayasa pada alokasi penggunaan dana BOS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Dinas Pendidikan dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap sekolah dalam penggunaan dana BOS, atau dinilai sekongkol,” tutup Syamsuddin. Pihak LSM P3KI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa pengelolaan dana BOS di SLBN Aek Kanopan..Tim.
