![]()
Patroli24jam- Pangkalpinang, Insiden tiang fondasi atau bantalan pengaman Jembatan Emas oleh Tongkang Blue Shapire yang digandeng Tugboat (TB) Majestic Artic milik PT. Global Sinergi Maritim (GSM) pada 26 Juni 2025 lalu masih menyisakan beragam pendapat serta sorotan publik. Terutama oleh warga Babel yang beraktifitas di sekitar Jembatan Ikonik tersebut, Kamis 9 April 2026.
Dugaan kelalaian pihak perusahaan, dalam hal ini adalah PT Global Sinergi Maritim, sinyalemen molornya proses ganti rugi Jembatan Emas, diketahui jadi atensi khusus pihak Gubernur ternyata justru cuma berkutat di problematika legalitas izin tak kunjung selesai.
“ Keterangan sumber pada bulan Desember 2025 lalu calon vendor telah berkunjung langsung ke Jakarta, setelah melakukan paparan di Gedung Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Babel dan pihak dinas telah menyetujui proses ganti rugi yang akan dilaksanakan oleh vendor,” ungkap sumber tertutup di kawasan pelabuhan Pangkalbalam pada media di Kamis pagi, 09/04/26.
“Lanjut sumber, walaupun draft kontrak sudah ada -akan tetapi setahu dia kontrak tadi belum juga disahkan sehingga pihak perusahaan sebagai penanggung jawab belum mendapatkan kepastian tentang kontrak.
“Info yang saya terima pihak Bina Marga dinas PUPR atau Pak Sapran kabarnya melakukan follow up terus perihal kelanjutan dari pekerjaan ini,” imbuhnya lagi.
Dari informasi yang kami peroleh, kata sumber, sampai saat ini belum ada progress apapun terkait peristiwa yang mendapat sorotan luas warga Babel, umumnya masyarakat setempat. Bahkan, lanjutnya, di tanggal 6 April kemarin diketahui pihak dinas PUPR telah sowan ke ‘gate keeper’ pelabuhan alias KSOP Pangkalbalam menyoal progres pekerjaan yang belum terealisasi hingga saat ini.
“Bulan Januari sampai bulan Februari belum juga ada kabar. Awal bulan Maret, pihak perusahaan kabarnya masih sibuk untuk urusan di Filipina. Di pertengahan Maret malah berkilah persiapan lebaran. Terakhir, pekerjaan akan dilaksanakan di awal bulan April 2026 ini,” sesal sumber lagi.
Tak cuma itu, media kemudian berupaya melakukan proses coverboth stories pada narasumber lain. Walau hasilnya mengecewakan, sebab, pihak KSOP Pangkalbalam melalui salah seorang staffnya yang paham permasalahan ini justru menampik halus untuk kunjungan wawancara yang dilakukan oleh tim media.
“Maaf pak, yang bersangkutan sedang istirahat makan siang jadi tidak bisa menerima tamu,” ujar staff kepada wartawan, padahal jarum jam masih berada angka 11:34 wib.
Dengan begitu, kata sumber, pihak media seharusnya mengklarifikasi soal adanya informasi yang menyebutkan bahwa jika pihak perusahaan menandatangani perjanjian tidak kunjung memberikan ganti rugi sampai batas waktu ditentukan, “Menurut info internal yang saya peroleh maka akan diberikan sanksi pencabutan izin pelayaran perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan tim jejaring media, masih berupaya melakukan konfirmasi ke perwakilan perusahaan PT GSM -atau pihak dinas PUPR Pemprov Babel, semata-mata demi menjaga keberimbangan dalam pemberitaan, namun sayangnya belum tersambung. (Redaksi24jam)
