![]()
Painan, Patroli24jam – Kegiatan studi banding puluhan Wali Nagari dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ke Provinsi Jawa Barat memicu kontroversi. Langkah tersebut dinilai tidak etis karena dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang sulit akibat pemotongan dana transfer pusat.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 39 Wali Nagari telah berangkat, yang terdiri dari 20 orang asal Kecamatan IV Jurai, 6 orang dari Kecamatan Bayang Utara, dan 13 orang dari Kecamatan Bayang. Sementara itu, 23 Wali Nagari dari Kecamatan Koto XI Tarusan dilaporkan tengah menunggu izin dari Bupati Pesisir Selatan untuk menyusul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, Zainal Arifin, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak mengenai sumber dana kegiatan tersebut. Ia mengarahkan agar teknis anggaran ditanyakan langsung kepada dinas terkait.
“Silahkan tanya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMDKB), terkait dari mana sumber anggaran digunakan, apakah dari Anggaran Belanja Nagari atau sumber lainnya,” ujar Zainal Arifin.
Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PMDKB Pessel hingga saat ini belum membuahkan hasil. Panggilan telepon berulang kali dari awak media tidak mendapatkan respons.
Kritik keras datang dari pengamat kebijakan publik, Dr. Rodi Chandra. Ia menyayangkan sikap para Wali Nagari dan pemerintah daerah yang tetap meloloskan izin keberangkatan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
”Ini tidak relevan dengan kondisi keuangan daerah. Tidak ada urgensinya melaksanakan studi banding di saat anggaran sedang tidak baik-baik saja,” tegas Rodi, Kamis (30/04/2026).
Menurutnya, anggaran yang terbatas seharusnya diprioritaskan untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di nagari masing-masing, bukan untuk perjalanan dinas luar daerah yang hasilnya belum tentu dapat diimplementasikan.
”Apa yang bisa diimplementasikan ke nagari dengan kondisi keuangan yang terbatas ini? Kedepan, Pemkab melalui OPD terkait harus tegas dan tidak lagi mengeluarkan izin jika kegiatan tersebut tidak sangat mendesak,” pungkasnya.
(Chen/ Fb)
