![]()
PGL yang sebelumnya tidak ditahan terpaksa dijemput oleh tim eksekutor untuk segera menjalani hukuman. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayang Utara.
“Setelah kami menerima petikan putusan kasasi, putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh, sehingga kewajiban kami adalah segera melaksanakan eksekusi. Terpidana sebelumnya tidak dalam status ditahan, maka hari ini kami jemput dan antarkan langsung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang,” ujar Abrinaldy Anwar.
Abrinaldy menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan eksekusi merujuk pada Pasal 334 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun petikan putusan, sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal yang sama, menjadi dasar administratif pelaksanaan eksekusi di lapangan.
“Dengan terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil, kami langsung bergerak melakukan eksekusi badan. Ini adalah komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan perkara korupsi hingga ke tahap akhir,” tegasnya.
Dalam amar putusan kasasi, PGL dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan diberitahukan kepada terpidana.
Apabila denda tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika langkah itu pun tidak mencukupi, terpidana diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama 100 hari.
Tidak berhenti di situ, PGL juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni sebesar Rp1.186.686.000. Pembayaran uang pengganti itu disertai ancaman subsidair berupa pidana kurungan selama satu tahun enam bulan apabila terpidana tidak mampu melunasinya.
PGL dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Eksekusi yang kami lakukan hari ini adalah eksekusi badan, yaitu berupa pelaksanaan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana PGL. Ke depan, kami juga akan menindaklanjuti eksekusi uang pengganti sebagaimana putusan,” jelas Abrinaldy.
Meskipun berstatus sebagai terpidana yang sebelumnya tidak ditahan, proses penjemputan berlangsung lancar dan tanpa perlawanan. Tim eksekutor mengawal langsung PGL dari Pesisir Selatan menuju Lapas Perempuan Kelas IIB Padang untuk segera menjalani pidana penjara. Dengan eksekusi ini, PGL resmi menjadi penghuni lapas dan akan menjalani masa hukumannya sesuai vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus korupsi PNPM-MPd di UPK Bayang Utara ini menjadi salah satu perhatian publik karena dana yang diselewengkan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Praktik korupsi pada proyek semacam ini dinilai melukai rasa keadilan dan menghambat pembangunan di tingkat akar rumput.
Langkah cepat Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengeksekusi terpidana diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Publik kini menantikan langkah Kejaksaan selanjutnya dalam menyita dan melelang aset terpidana guna memulihkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
“Ini bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi koruptor. Begitu putusan inkracht, langsung kami eksekusi tanpa pandang bulu,” pungkas Abrinaldy.
(CEN/EF)
