![]()
JAKARTA, Patroli24jam.com – Kesalahpahaman sering terjadi di lapangan, banyak oknum penyidik yang masih semena-mena melarang kehadiran Paralegal saat pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, secara hukum, tindakan melarang itu justru bisa membuat penyidik sendiri terjerat pasal pidana.
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kedudukan Paralegal sangat kuat dan dilindungi negara. Berikut adalah uraian tegas mengapa penyidik TIDAK BOLEH melarang, dan apa konsekuensinya jika nekat melakukannya.
1. DASAR HUKUM YANG MELINDUNGI PARALEGAL
Ada pasal-pasal krusial yang wajib dihafal dan ditunjukkan jika ada penyidik yang berani menghalang-halangi:
Tabel
Pasal Bunyi Tegas Artinya Bagi Penyidik
Pasal 8 ayat 1 “Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum” LBH & Paralegal WAJIB didampingi. Polisi TIDAK BOLEH mencegah.
Pasal 14 “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut perdata/pidana selama iktikad baik” Paralegal punya imunitas hukum saat mendampingi BAP.
Pasal 20 “Setiap orang yang menghalang-halangi pemberian bantuan hukum dipidana 1 tahun atau denda 50 juta” PASAL KUNCI! Penyidik yang mengusir paralegal = MELAKUKAN TINDAK PIDANA.
2. JADI, PENYIDIK BOLEH MELARANG?
JAWABANNYA: TIDAK BOLEH!
Satu-satunya alasan sah untuk menolak adalah JIKA ANDA BUKAN PARALEGAL RESMI BPHN.
Pastikan Anda membawa kelengkapan ini:
✅ Surat Tugas (STP) dari LBH yang sudah Terakreditasi BPHN.
✅ Sertifikat Diklat Paralegal berlogo Garuda Pancasila.
✅ Pastikan LBH Anda terdaftar resmi di situs http://sidbankum.bphn.go.id.
JIKA DOKUMEN LENGKAP = PENYIDIK WAJIB TERIMA.
Menolak = Melanggar Pasal 20 UU 16/2011.
3. MODUS PENYIDIK & CARA MELAWANNYA
Seringkali penyidik menggunakan alasan klasik untuk mengusir. Ini jawaban hukumnya:
Tabel
Alasan Penyidik Jawaban & Dasar Hukum
“Bukan advokat, gak boleh ikut BAP” Jawab: “Saya Paralegal BPHN, sah menurut UU 16/2011 Pasal 1 angka 3. KUHAP Pasal 54 menjamin hak didampingi.”
“Ini perkara pidana, harus advokat” Jawab: “Saya dampingi BAP (non-litigasi), bukan sidang. Sah menurut Pasal 14 UU 16/2011.”
“Surat tugas gak berlaku / tunggu izin Kapolres” Jawab: “Tidak ada aturan izin Kapolres. Menghalangi = Pidana Pasal 20.”
4. HAK ANDA SAAT DI RUANG BAP
Sebagai Paralegal BPHN, Anda berhak:
1. Duduk di samping klien, bukan di luar ruangan.
2. Membaca & memeriksa isi BAP sebelum klien tanda tangan.
3. Memberi saran hukum secara diam-diam ke klien.
4. Minta salinan BAP untuk arsip LBH.
5. Mencatat jika ada intimidasi atau kekerasan.
YANG TIDAK BOLEH: Menjawab pertanyaan menggantikan klien.
5. JIKA TETAP DIUSIR, LAKUKAN INI!
Jangan debat kusir. Gunakan langkah hukum ini:
Langkah 1: Somasi Lisan
“Pak, sesuai Pasal 20 UU 16/2011, menghalangi bantuan hukum ancamannya pidana 1 tahun. Mohon izinkan kami dampingi.”
Langkah 2: Minta Berita Acara Penolakan
Paksa mereka tulis alasan penolakan di BAP. Jika tidak mau, buat catatan sendiri dan minta klien tanda tangan.
Langkah 3: Lapor Segera!
Laporkan ke Propam Polres, BPHN Kanwil, dan Kompolnas hari itu juga. Bawa bukti rekaman/video.
Langkah 4: Pidana Balik!
Buat Laporan Polisi (LP) ke Polda atas nama penyidik tersebut karena telah melanggar Pasal 20 UU 16/2011. Catatan: Sudah ada penyidik yang divonis 6 bulan penjara karena kasus serupa.
KESIMPULAN TEGAS
✅ Paralegal BPHN = Legal 100% berhak dampingi BAP.
✅ Penyidik yang melarang = Tindak Pidana, ancaman 1 tahun penjara / denda 50 Juta.
✅ Syarat mutlak: Bawa STP, Sertifikat, dan pastikan LBH terakreditasi.
Tugas Anda: Jadilah garda terdepan penegakan hukum. Bawa printan Pasal 20 di tas, edukasi penyidik yang belum update, dan jangan takut untuk melapor jika hak dilanggar!
( Cen/Tim)
