![]()
Medan – Tim Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar di Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka bernama Lukman Nulhakim alias Lukman beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 1,08 gram, 1 unit telepon genggam merek Infinix Smart 10 warna silver, 3 timbangan elektrik, 3 bong atau alat hisap sabu, 3 kaca pireks, 2 korek api, 2 sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sekop, 1 catatan transaksi penjualan sabu, 5 bungkus plastik klip transparan, serta 1 buah staples.
Kepada awak media, AKP Ivan Roberth Sitompul menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain bernama Aswin Junianto Saragih alias Win yang diamankan sebelumnya di Jalan Ir. Sumantri, Kelurahan Mutiara, Lingkungan III, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Aswin Junianto Saragih, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang disita berasal dari Lukman Nulhakim,” ujar AKP Ivan Sitompul.
Berdasarkan keterangan tersebut, Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan lanjutan untuk melacak keberadaan Lukman. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kabupaten Asahan.
“Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, personel melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan Lukman Nulhakim beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, Lukman mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Jaki alias Aki, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
“Tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijualnya,” tambah AKP Ivan.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa Lukman merupakan residivis kasus narkotika yang diduga telah berulang kali terlibat dalam peredaran sabu. Aktivitasnya dinilai meresahkan masyarakat dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Petugas mendapati bahwa transaksi narkotika yang dilakukan tersangka berlangsung di rumahnya di Jalan Ir. Sumantri Gang Restu, Kelurahan Selawan, rumah kontrakannya di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, serta di kawasan tepi sungai sekitar Jalan William Iskandar, Kabupaten Asahan.
Selain itu, Lukman diduga berperan sebagai koordinator yang mendistribusikan narkotika jenis sabu ke sejumlah titik penjualan yang dikelolanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 Ayat (1) tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I dan Pasal 114 Ayat (1) tentang penjualan atau peredaran narkotika golongan I. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 Ayat (1) karena tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang terorganisir.
Polda Sumut menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama narkotika yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Asahan dan sekitarnya.(LB)
