![]()
Berau, Kalimantan Timur – Aktivitas penambangan galian C jenis pasir yang diduga tidak memiliki izin kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, Sabtu 13/06/2026 terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator sedang melakukan aktivitas penambangan pasir di salah satu lokasi di wilayah Sambaliung. Kegiatan tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan telah menimbulkan perhatian dari masyarakat sekitar.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir aktivitas penambangan tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan apabila tidak diawasi dan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut,” ujar salah seorang warga.
Aktivitas galian C tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain berpotensi merugikan negara, kegiatan pertambangan ilegal juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi penambangan.
Masyarakat meminta agar dinas terkait, termasuk instansi yang membidangi sektor pertambangan dan lingkungan hidup, segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi berwenang terkait legalitas kegiatan penambangan yang dimaksud.
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.(Fendy)
