![]()
Patroli24jam – SELATPANJANG – Disdikbud Kepulauan Meranti resmi menghentikan program bantuan pakaian seragam siswa kurang mampu di tahun 2026 imbas rasionalisasi anggaran. Di saat yang sama, dinas ini mempertegas larangan pungutan biaya seragam dan membuka layanan pengaduan 24 jam.
Penegasan disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Irwanto, SE saat dikonfirmasi BUSER24COM via WhatsApp, Jumat 20/6/2026, menyusul terbitnya Surat Edaran No 400.3.5/DISDIKBUD/2026/1482 tentang seragam SD-SMP.
5 Poin Jawaban Irwanto Disdikbud Meranti:.
1. Waktu Efektif Pemberlakuan.
“Setiap ajaran baru atau penerimaan siswa baru tetap kita ingatkan tentang aturan KEMENDIKBUDRISTEK 50 2022,” ujar Irwanto. Artinya aturan seragam nasional wajib Senin-Kamis + upacara tetap berlaku untuk tahun ajaran 2026/2027.
2. Mekanisme Pengawasan.
Disdikbud Meranti mengaku rutin memantau. “Kita selalu melakukan pemantauan bersama tim. Serta para pengawas sekolah tetap selalu mengingatkan dan menegur jika ada sekolah yang menyalahi atau tidak mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.
3. Sanksi Pelanggar.
Terkait sanksi bagi sekolah yang jual/pungut seragam, Irwanto tegas: “Kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.” Aturan yang dimaksud adalah Permendikbudristek No 50/2022 Pasal 13 yang melarang sekolah mengadakan pakaian seragam.
4. Bantuan Seragam 2026 Dihapus.
Ini pukulan bagi orang tua kurang mampu. “Untuk thn 2025 kita sudah memberi bantuan pakaian seragam siswa bagi siswa kurang mampu, untk thn 2026 kita tidak bisa menganggarkan bantuan pakaian siswa tersebut akibat rasionalisasi anggaran,” ungkap Irwanto.
Konsekuensinya, orang tua kini menanggung penuh biaya seragam. Sementara sekolah dilarang “menalangi” dengan menjual seragam. Ini berpotensi jadi dilema baru di lapangan saat PPDB nanti.
5. Layanan Pengaduan 24 Jam.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disdikbud buka 2 nomor WA pengaduan aktif 24 jam. “Jika terdapat temuan ataupun informasi yang menjurus sekolah melakukan pungutan dengan dalih pembelian pakaian seragam siswa mohon masyarakat menginformasikan ke pihak disdikbud. Nomor pengaduan aktif 24 jam,” tegasnya.
Nomor Pengaduan : 081365730703 & 085264141692
Irwanto juga menegaskan aturan ini bukan baru. “Aturan ini sudah dari tahun 2022. Jadi untuk menegaskan kembali di tahun 2026 ini kita pertegas kembali. Jika ada yang melanggar aturan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Detail Seragam Wajib.
Sesuai edaran, seragam nasional dipakai minimal hari Senin, Kamis, dan saat upacara. Modelnya: SD kemeja putih + rok/celana merah hati, SMP kemeja putih + rok/celana biru tua…(zamri)
