Oplus_131072
![]()
Patroli24jam – SELATPANJANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti mempertegas larangan pungutan biaya pakaian seragam sekolah. Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran No 400.3.5/DISDIKBUD/2026/1482 tentang seragam SD-SMP.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Irwanto, SE, melalui pesan berantai kepada wartawan, Jumat 19/6/2026, meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Mohon informasi dan kerjasamanya jika ada sekolah-sekolah yang memungut biaya pakaian seragam diharapkan melaporkan ke kami; WA 081365730703 & 085264141692,” ujar Irwanto.
Ia menegaskan larangan tersebut mempedomani Surat Edaran Disdikbud Meranti dan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Khususnya Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 13.
Pasal 12 ayat 1 & Pasal 13, _sekolah dilarang mengadakan pakaian seragam_,” tegasnya. Pesan tersebut juga ia minta untuk disebarluaskan ke masyarakat luas.
Apa isi Pasal 12 & 13 Permendikbud 50/2022?.
Pasal 12 ayat 1 menyatakan pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid. Sementara Pasal 13 melarang sekolah untuk mewajibkan pembelian seragam di koperasi/toko tertentu, serta melarang sekolah atau pihak lain mengadakan pakaian seragam.
Sebelumnya, Disdikbud Meranti dalam surat edaran juga mewajibkan seragam nasional dipakai minimal hari Senin dan Kamis serta saat upacara. Modelnya: SD kemeja putih + bawahan merah hati, SMP kemeja putih + bawahan biru tua.
Tujuan aturan ini untuk menanamkan nasionalisme, menyetarakan siswa tanpa memandang status ekonomi, dan meringankan beban orang tua.
Hingga berita ini diturunkan, Disdikbud Meranti belum merinci bentuk sanksi bagi sekolah yang kedapatan melanggar larangan pungutan seragam. Namun dengan dibukanya 2 nomor pengaduan WA, masyarakat diharapkan tidak ragu melapor..(zamri).
