![]()
Mentawai -Patroli24Jam.Com
Proyek pembangunan jalan PUPR, di km nol pelabuhan Desa Tuapejat banyak warga yang bertanya-tanya seperti proyek asal-asalan, lebih baik tidak usah diperbaiki karena kwalitas jalan lama walaupun sudah berusia 20 tahun jauh lebih bagus dari pada yang baru dibangun dan yang lama dibongkar sebagian 2023 .
Kuat dugaan pada pelaksanaan pembangunan jalan ini ada unsur KKN dan merugikan keuangan Negara mencapai sebesar Rp. 756.980.000,-. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten kepulauan Mentawai mestinya tidak Menerima hasil pekerjaan tersebut, karena tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis (kontrak).
B
anyak masyarakat yang sangat menyayangkan pelaksanaan pembangunan jalan tersebut, baru saja beberapa bulan dibangun namun sudah pecah-pecah tidak terlihat lagi sebagai beton K.250, pasir dan kerikilnya sudah berhamburan dipermukaan jalan.
Kepala Desa Tuapejat yang punya wilayah, Pusuibiat T. Oinan membenarkan hal ini kepada media Patroli24jam.com, waktu bercincang -bincang dikantornya, bahwa banyak warga yang bertanya-tanya ini proyek siapa, siapa kontraktornya, mengapa seperti ini, dan berbagai pertanyaan lainnya dari masyarakat.
“saya tidak bisa memberikan penjelasan apa-apa kepada warga yang bertanya-tanya sehubungan dengan pekerjaan jalan ini. Yang jelas ini bukan bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa) sepertinya ini proyek Dinas PUPR, Plang proyek pun tidak terlihat sebagaimana mestinya, dan kontraktornya tidak ada melapor ke kantor desa atas pembangunan jalan tersebut,” kata Pusuibiat T. Oinan yang sudah menjabat dua periode sebagai kepala desa Tuapejat tersebut.
“kadar lumpur yang sangat tinggi pada material pasir yang digunakan serta kurangnya semen penyebab jalan itu hancur seketika,” imbuh Pusuibiat di ruangannya, Jum’at (23/02/2024).
Ketika ditelusuri oleh awak media ternyata plank proyek tersebut ada terpampang jauh dari lokasi pembangunan jalan sekitar 50 meter yaitu dekat pangkalan ojek Tuapejat. Pada plank proyek terurai data, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Mapadegat – Dermaga (BKK)
Nomor Kontrak : 600.1.9/05/PPK-BM.50/VIII-2023
Tanggal Kontrak: 18 Agustus 2023
Nilai Kontrak: Rp. 756.980.000,-
Masa Pelaksanaan: 120 (Seratus dua puluh) hari kalender
Lokasi: Kabupaten Kepulauan Mentawai
Konsultan: CV. PRIMATAKA CONSULTANT
Kontraktor: CV. ISTANO MANDANI
RIFKI ERIAWAN, ST sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengatakan bahwa itu mutu beton LC (Lantai Dasar) pada hal sebelumnya jalan yang dibangun tahun 2002 bermutu K.250 ini ada ketidak jujuran melindungi kontraktor yang PPK menyampaikan kepada media ini.
“Nanti kedepannya kitalapisi dengan beton Fc20, dan berbesi..(untuk target jangka panjang),” tulis Rifki via WhatsApp, Jum’at (23/02/2024)
Sebelumnya Jalan Lama yang mutu betonnya K.250 dibongkar dan diganti dengan Mutu LC (lantai Dasar) bahkan tidak dapat disebut sebagai beton. Semoga hal ini dapat diusut oleh instansi terkait dan tidak terulang lagi .
Setelah ditelusuri oleh media ini pengawasan dari PUPR tidak berfungsi hanya formalitas saja sehingga hasil pelaksanaan tidak berkualitas jauh berbeda mutu beton sebelumnya yang masih utuh sampai sekarang itu perbandingan dimata masyarakat Tuapejat, harapan masyarakat agar BPK cabang Sumbar harusnya diusut proyek tersebut, ini dikota Tuapejat apa lagi didaerah jauh dari kontrol masyarakat seperti di pulau Siberut dan Pagai selatandan Pagai Utara sebutan masyarakat kepada media ini (TNH)
