![]()
PATROLI24JAM.COM, Lombok Timur – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi guna menekan aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (26/7) malam hingga dini hari tersebut, petugas berhasil mengamankan 35 unit sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Operasi menyasar sejumlah lokasi yang selama ini dikenal rawan dijadikan tempat berkumpul remaja maupun arena balap liar, yakni kawasan Taman Tugu Selong, Pantai Suryawangi, Jalur PTC hingga Gapura Gelang.
Selain penggunaan knalpot brong, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan di Kantor Satlantas Polres Lombok Timur sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lombok Timur, Ipda Lalu Tulus Malik Faisal, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam akhir pekan
.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat, tetapi juga kerap menjadi pemicu aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Kami berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi pelaku balap liar di wilayah hukum Polres Lombok Timur,” tegas Ipda Lalu Tulus Malik Faisal.
Ia menambahkan, para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain menjalani proses persidangan, pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
Ipda Lalu Tulus Malik Faisal juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor pada malam hari. Masyarakat turut diajak berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai langkah preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Timur.(Sae)
