![]()

BERAU, KALIMANTAN TIMUR – Sorotan terhadap kelancaran dan legalitas aktivitas sektor kepelabuhanan kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pelayaran, sandar kapal, hingga kegiatan bongkar muat minyak yang melibatkan LCT 08 dinilai perlu mendapat pengawasan lebih intensif dari instansi berwenang.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh rangkaian operasional di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran, standar kepelabuhanan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah verifikasi juga dipandang perlu untuk mengantisipasi potensi risiko terhadap keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan masyarakat dan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, seorang anak buah kapal (ABK) LCT 08 yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa sejumlah keperluan operasional dan aktivitas terkait di wilayah tersebut diurus oleh seseorang bernama Laberti.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Untuk itu, sejumlah aspek dinilai perlu diperiksa, antara lain keabsahan dokumen kapal, izin operasional, status hukum kegiatan, serta legalitas dermaga yang digunakan untuk aktivitas sandar dan bongkar muat.
Pemeriksaan terhadap dokumen dan perizinan tersebut menjadi penting guna memastikan setiap kegiatan kepelabuhanan memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan keselamatan serta ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik atau pengelola LCT 08, pengelola dermaga, Laberti selaku pihak yang disebut dalam informasi lapangan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas sandar dan bongkar muat tersebut.
Media ini telah berupaya mendapatkan konfirmasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut belum diperoleh.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pemilik kapal, pengelola dermaga, Laberti, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau bukti dokumen mengenai aktivitas yang dimaksud.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
(TIM)
