![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran gelap obat keras jenis ketamin dengan jumlah fantastis di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, tak berkutik saat diringkus petugas beserta barang bukti hampir mencapai satu kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin berisikan ketamin dengan berat bruto 977 gram, serta satu buah tas sandang warna hitam.
Informasi yang dihimpun Waspada, pengungkapan bermula dari laporan berharga masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga dijadikan bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran. Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang berada di teras rumah, di mana salah seorang di antaranya tampak memegang tas sandang berwarna hitam.
Melihat kedatangan petugas yang hendak melakukan penyergapan, tersangka MF sempat berusaha melarikan diri sembari meletakkan tas sandang miliknya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, tersangka berhasil dibekuk tepat di depan pintu rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas hitam tersebut dan menemukan satu kemasan plastik teh Cina merek Tie Guan Yin yang di dalamnya berisi serbuk ketamin seberat 977 gram.
Meski proses pengamanan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka, petugas tetap bertindak tegas dan terukur. Tersangka beserta seluruh barang bukti berhasil diboyong ke Mapolres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara hingga kini masih terus melakukan pengembangan mendalam guna membongkar jaringan atas serta asal-usul barang haram tersebut. Barang bukti yang disita juga segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan ilmiah.
Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang merusak masyarakat. Kepolisian mengimbau seluruh elemen warga agar tetap kritis dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Boys- 3)
