![]()
SELATPANJANG, Patroli24jam – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik atau Diskominfotik mengeluarkan Himbauan Larangan Membakar Sampah kepada seluruh masyarakat.
Himbauan ini disampaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dan Wakil Bupati Muzamil Baharudin, S.M., M.M sebagai upaya menjaga kesehatan warga dan kelestarian lingkungan.
Dampak Negatif Membakar Sampah.
Dalam himbauan tersebut dijelaskan bahwa membakar sampah sembarangan dapat memicu residu sisa pembakaran. Hal ini berpotensi menimbulkan polusi udara, memicu penyakit pernapasan, serta merusak lingkungan.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana.
Pemkab Meranti menegaskan larangan ini memiliki dasar hukum kuat.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 Ayat (1) Huruf G , membakar sampah yang tidak sesuai dengan prosedur dan teknis pengelolaan sampah adalah tindakan yang dilarang.
Lebih tegas lagi, Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 menyebutkan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
– Pidana Penjara : paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun
– Denda : paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000
Himbauan dan Alternatif Solusi.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengelola sampah dan tidak membakarnya secara sembarangan. Pemkab mengajak warga bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai alternatif, warga diminta:
1. Pilah sampah dari sumbernya
2. Manfaatkan sampah organik dengan komposter
3. Daur ulang sampah anorganik.
4. Buang sampah pada tempatnya.
INGAT! Pembakaran sampah sembarangan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan kita dan masa depan lingkungan,” tegas Pemkab dalam poster himbauan.
Dengan tagline “STOP MEMBAKAR SAMPAH! JAGA LINGKUNGAN, JAGA KESEHATAN, JAGA MASA DEPAN” , Pemkab Meranti berharap tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap…(zamri)
