![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan satu unit sepeda motor yang sempat dilaporkan hilang di Dusun IX, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (30) yang diduga bertindak sebagai penadah, beserta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 milik korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Derma Sari Lubis (46) dengan nomor laporan polisi LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polsek Medang Deras/Polres Batu Bara/ tertanggal 19 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, anak korban, Ari Sanjaya, memarkirkan sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam bernomor polisi T 4135 YE di kawasan Dusun IX, Desa Nenassiam, dengan kondisi kunci kontak masih tertancap. Ketika kembali untuk memeriksa kendaraan tersebut, sepeda motor sudah melayang digondol pencuri. Akibat insiden ini, korban menelan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 16,5 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP A.H. Sagala bersama Kanit Reskrim IPDA Muhammad Kadri, S.H., segera meluncurkan penyelidikan mendalam.
Titik terang didapatkan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda motor yang identik dengan milik korban di Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tanpa mengulur waktu, tim operasional langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di salah satu rumah warga, polisi menemukan kendaraan tersebut dan langsung membekuk IS. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam keluaran tahun 2015 dengan nomor mesin KC81E1005789 serta nomor rangka MH1KC8111FK005849.
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medang Deras,” ujar AKP A.H. Sagala.
Saat ini, tersangka IS beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Polsek Medang Deras untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli atau menerima kendaraan maupun barang yang tidak jelas asal-usulnya untuk menghindari jeratan hukum penadahan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Boys-3)
