![]()
Patroli24jam.com Langkat (Sumut). Penanganan laporan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di Polres Langkat kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Nurbaiti mengaku sangat kecewa dan terpukul karena laporan yang dibuatnya terkait dugaan persoalan uang usaha hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkannya. Langkat Kamis (27/08/26).
Nurbaiti meminta bantuan kepada Media Patroli24jam bersama LSM GMAS untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang menurut pengakuannya sudah lama ditangani namun belum kunjung memberikan kepastian.
Kepada tim Media Patroli24jam dan LSM GMAS, Nurbaiti menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula dari ajakan kerja sama usaha jual beli sapi dan beras, Menurut keterangannya, terlapor berinisial Indah menawarkan kerja sama dengan keuntungan yang akan diberikan setiap lima bulan.
Nurbaiti mengaku telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, di antaranya sebesar Rp50 juta, kemudian Rp10 juta, serta kembali menyerahkan sekitar Rp65 juta, Menurut Nurbaiti, dana tersebut awalnya disebut akan digunakan sebagai modal usaha.
Namun, menurut pengakuan pelapor, usaha yang dijanjikan tersebut tidak pernah berjalan sebagaimana yang disampaikan kepadanya.
Nurbaiti juga mengungkapkan bahwa pada penyerahan dana berikutnya, terlapor disebut beralasan uang tersebut akan digunakan untuk membeli sapi untuk kebutuhan Hari Raya Iduladha. Terlapor, menurut Nurbaiti, menjanjikan sapi-sapi tersebut akan terjual dan uangnya akan dikembalikan setelah itu.
Namun menurut Nurbaiti, janji tersebut kembali tidak terealisasi.
Bahkan, pelapor mengaku berulang kali mendapatkan alasan bahwa uangnya akan dikembalikan setelah ada pencairan dana dari bank maupun hasil penarikan uang dari pihak lain, Akan tetapi, menurut pengakuannya, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Persoalan semakin pelik ketika Nurbaiti mengaku pernah menerima jaminan berupa surat tanah, belakangan, menurut keterangannya, tanah yang dijadikan jaminan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain yang disebut sebagai saudara kandung terlapor.
Nurbaiti juga mengatakan bahwa isi perjanjian atau tulisan dalam kuitansi dibuat oleh pihak terlapor, ia mengaku percaya karena terbujuk oleh bujuk rayu dan janji keuntungan yang disampaikan kepadanya.
Dua Kali Melapor, Belum Mendapat Kepastian
Dengan mata berkaca-kaca, Nurbaiti mengaku sudah sangat lelah menghadapi persoalan tersebut.
Ia mengatakan laporan pertama dibuat pada 9 Agustus 2021 dan menyebut laporan tersebut pernah ditangani oleh seseorang yang disebutnya Pak Anwar. Nurbaiti juga menyampaikan adanya permintaan uang Rp1 juta yang menurut pengakuannya berkaitan dengan janji penangkapan terhadap terlapor.
Keterangan mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih merupakan klaim dari pelapor dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan lebih lanjut kepada pihak terkait.
Karena merasa belum memperoleh penyelesaian, Nurbaiti kemudian kembali menempuh proses pelaporan pada 12 Juni 2025, yang menurut keterangannya ditangani oleh penyidik berinisial Aldi/Adli.
Nurbaiti mengaku selama bertahun-tahun telah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk mengurus persoalan tersebut.
«“Ya Allah, mengapa berat sekali masalah yang saya hadapi. Saya sudah dua kali melapor ke Polres, sampai sekarang belum ada penyelesaiannya. Tolonglah saya. Saya berharap ada penyelesaian yang terbaik,” ujar Nurbaiti dengan suara terbata-bata.»
Media Patroli24jam dan LSM GMAS Pertanyakan SP2HP
Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim Media Patroli24jam bersama LSM GMAS pada hari yang sama mendatangi Polres Langkat dan bertemu dengan penyidik berinisial A bersama Nurbaiti selaku pelapor.
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah terkait SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menurut Nurbaiti belum pernah diterimanya secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menjelaskan bahwa SP2HP disebut telah diberikan kepada pengacara Nurbaiti.
Penyidik juga meminta waktu untuk kembali melakukan pemanggilan serta proses administrasi terkait surat pembagian yang baru.
Penjelasan tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu diperjelas agar pelapor mengetahui secara terang sampai sejauh mana perkembangan perkara yang telah dilaporkannya.
Menangis, Nurbaiti Minta Kapolres Langkat Turun Tangan
Di tengah pertemuan, Nurbaiti tak kuasa menahan tangis, ia memohon agar laporan yang menurutnya sudah terlalu lama tersebut mendapatkan perhatian dan kejelasan.
Nurbaiti juga berharap Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan dapat memberikan atensi terhadap keluhan masyarakat kecil seperti dirinya.
Ia mengaku uang yang dipersoalkan tersebut bukanlah uang yang mudah didapat, Menurut pengakuannya, sebagian uang tersebut diperoleh dari hasil bekerja sebagai TKW di Malaysia.
Karena itu, bagi Nurbaiti, persoalan tersebut bukan sekadar angka, Ia mengaku uang tersebut merupakan hasil kerja keras yang dikumpulkan dengan susah payah.
Jangan Biarkan Masyarakat Menunggu Tanpa Kepastian
Media Patroli24jam menilai setiap masyarakat yang membuat laporan berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Jika laporan masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan, masyarakat tentu dapat memahami, namun yang menjadi persoalan adalah ketika pelapor merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai perkembangan laporannya.
Publik tentu berharap Polres Langkat dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai posisi perkara tersebut: apakah masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, pemanggilan saksi, pemeriksaan terlapor, pengumpulan alat bukti, atau terdapat kendala hukum tertentu.
Jangan sampai masyarakat kecil merasa harus menunggu bertahun-tahun tanpa mengetahui ke mana arah perkaranya.
Media Patroli24jam juga menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan Nurbaiti merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai kesalahan atau tindak pidana yang terbukti sebelum adanya proses hukum dan keputusan dari pihak berwenang.
Kini harapan Nurbaiti hanya satu: laporannya mendapat kepastian dan ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai hukum.
Ia pun meminta Kapolres Langkat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak kembali menjadi penantian panjang bagi seorang masyarakat yang mengaku hanya ingin mendapatkan kembali haknya melalui jalur hukum.
Media Patroli24jam akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak terlapor maupun Polres Langkat untuk menyampaikan hak jawab dan penjelasan secara berimbang.
Reporter : Red
Editor : Rid.STP
