![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial MY (25) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pria asal Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ini ditangkap usai membobol sebuah rumah warga yang ditinggal penghuninya.
Tersangka MY ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Dusun I, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial PBA dengan nomor laporan polisi LP/B/305/VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 26 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui pada Rabu (26/8/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat kejadian, korban bersama ayahnya sedang berada di Kota Medan. Korban kemudian menerima telepon dari pamannya yang mengabarkan bahwa pintu belakang rumah korban di Dusun I, Desa Kwala Sikasim sudah dalam kondisi terbuka. Tak hanya itu, sejumlah kamar di dalam rumah juga didapati telah diacak-acak.
Mendapati informasi tersebut, korban langsung bertolak kembali ke Batu Bara untuk memeriksa kondisi rumahnya.
”Setelah dilakukan pengecekan oleh korban, sejumlah barang berharga di dalam rumah telah hilang,” tulis keterangan resmi Humas Polres Batu Bara, Jumat (28/8/2026).
Barang-barang yang digasak pelaku antara lain satu unit lemari es satu pintu, satu unit mesin cuci, tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, dua buah handuk, modem WiFi, uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, satu unit pompa air Jet Pump, tangga aluminium, hingga penanak nasi (rice cooker).
Akibat aksi pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 14 juta dan langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Batu Bara.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan olah TKP dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, petunjuk mengarah kepada MY.
Petugas yang melacak keberadaan pelaku kemudian menyergap MY di rumahnya. Proses penindakan tersebut turut didampingi oleh perangkat desa setempat.
”Saat diamankan dan diinterogasi awal, tersangka MY mengakui perbuatannya telah membongkar dan mengambil barang-barang dari rumah korban,” ujar pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit kulkas merek AQUA warna hitam yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MY beserta barang bukti kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Sumber : Kasat reskrim Polres Batu Bara
Editor : Boys-3
