![]()
Langkat|Patroli24jam.com
Sejumlah orang tua siswa hingga kini masih mempertanyakan tindakan Dinas Pendidikan Langkat terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) uang ijazah sebesar Rp.100.000 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 054886 Kecamatan Sei Bingai. Senin (31/8/2026)
Salah seorang orang tua siswa, yang meminta identitasnya untuk sementara dirahasiakan, mengatakan bahwa pihak sekolah meminta biaya yang di keluarkan setiap siswa kelas VI pada bulan mei 2026 dengan alasan Rp. 100.000 untuk uang ijazah dan Rp. 25.000 untuk kerajinan kenangan taplak meja.
Selanjutnya, kembali meminta untuk biaya tamasya kelulusan ke kota Siantar besar Rp.200.000/orang (siswa maupun wali murid yang ikut)
Untuk memastikan biaya-biaya tersebut wali murid juga menjelaskan kepada wartawan jika telah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan dibenarkan, namun hingga kini masih penasaran karena sebelumnya viral di Sosmed jika biaya ijazah SD di Langkat gratis. Ujarnya
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun pada bulan juni 2026 kepada sejumlah wartawan telah menegaskan saat ini ijazah masih dalam proses dan jauh hari telah mengintruksikan untuk keperluan ijazah semua gratis dan melalui Kabid SD telah memanggil pihak sekolah yang melakukan pengutipan dan mengintruksikan agar uang yang di kutip pihak sekolah agar segera mengembalikan ke siswa/wali murid.
Namun anehnya, wali murid untuk sekolah SDN 054886 mengaku belum ada pengembalian uang ijazah yang telah di kutip pihak sekolah, namun pada 16 Juni 2026 saat orang tua wali murid mengambil berkas kelulusan siswa untuk keperluan mendaftar ke Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) malah pihak sekolah menyuguhkan selembar kertas yang isinya menyetujui darma wisata ke Siantar.
“Karena waktu pergi wisata sudah lama berlalu akhirnya kami sebagai wali murid dan murid membubuhkan tanda tangan namun karena penasaran kenapa sudah lama pergi akhirnya ada surat pernyataan di buat sekolah maka saya fotokan lembaran kertas tersebut”.
“Anehnya setelah saya baca di rumah ternyata biaya tamasya bertuliskan Rp.300.000 padahal kami membayar Rp. 200.000/orang, sesuai kesepakatan sebelumnya baik siswa maupun wali murid yang ikut”, ujar wali murid mengakhiri
Sementara itu, Kepala sekolah saat di konfirmasi wartawan pada Sabtu 29 Agustus 2026 membantah telah melakukan pengutipan uang izasah.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Abdi mengatakan terkait dugaan pungli dari awal sudah mengetahui karena jadi pembahsan wali murid, namun secara lisan telah kami laporkan ke Dinas Pendidikan Langkat yang tujuannya berharap agar segera di kembalikan.
“Jika ada pihak sekolah memakai alasan lain dengan mengaburkan dugaan pungli bisa jadi diduga pula sudah terbiasa merekayasa laporan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk itu kami akan terus mencari kejelasan terkait dugaan pungli uang ijazah yang sebelumnya sudah kami laporkan secara lisan ke Dinas Pendidikan Langkat”. Ujarnya
Dinas Pendidikan Langkat diharapkan dapat melakukan pemeriksaan kembali terhadap informasi tersebut guna memastikan apakah pungutan yang dilakukan memiliki dasar aturan atau tidak.
Jika hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
” Kami akan terus mengawal dan lagi menyusun data adanya dugaan pungli uang ijazah tersebut dan akan melanjutkan kepada pihak-pihak terkait lainnya agar dapat di tindak lanjuti”, Ujarnya AJAK mengakhiri.
( Tim )
