![]()
DELI SERDANG — Dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis jual beli kompos atau kotoran ayam mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Seorang warga bernama Ipan mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta setelah mempercayai tawaran usaha yang disebut menjanjikan keuntungan.
Ipan menyebut uang tersebut hingga kini belum dikembalikan meski dirinya telah beberapa kali menerima janji pengembalian. Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pria yang disebut bernama Syafrizal.
Berdasarkan keterangan Ipan, persoalan tersebut bermula pada Mei 2026. Saat itu, Syafrizal menawarkan kerja sama usaha jual beli kompos berupa kotoran ayam yang disebut akan dibawa atau dibuang ke wilayah Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun.
Tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan, Ipan kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp50 juta.
Namun, menurut Ipan, dana tersebut belum dikembalikan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Dijanjikan Pengembalian pada 30 Agustus
Ipan mengatakan dirinya telah beberapa kali diberikan janji mengenai pengembalian uang. Bahkan, Syafrizal disebut menjanjikan dana tersebut dikembalikan pada 30 Agustus 2026.
Namun hingga Senin (31/8/2026), Ipan mengaku belum menerima kembali uang sebesar Rp50 juta tersebut.
Selain persoalan pengembalian dana, Ipan juga mengaku menemukan dugaan bukti transfer yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Bukti tersebut, menurut keterangannya, digunakan untuk meyakinkan dirinya bahwa proses pengembalian uang sedang dilakukan.
Atas rangkaian kejadian itu, Ipan menyatakan akan mengumpulkan seluruh bukti yang dimilikinya dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
“Saya sudah menunggu dan memberikan kesempatan. Uang saya sebesar Rp50 juta sampai sekarang belum dikembalikan. Kalau tidak ada itikad baik, saya akan tempuh jalur hukum,” ujar Ipan.
Nama Ginting dan Munthe Disebut
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian setelah muncul keterangan yang disebut berasal dari istri Syafrizal terkait penggunaan sejumlah nama atau identitas dalam aktivitas yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang diterima Ipan dari istri Syafrizal, disebutkan bahwa “Syafrizal adalah Ginting, Ginting adalah Syafrizal, dan Munthe juga Syafrizal.”
Keterangan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan dua aplikasi atau akun berbeda yang disebut digunakan oleh Syafrizal.
Meski demikian, identitas maupun keterkaitan antara nama Syafrizal, Ginting, dan Munthe tersebut belum dapat dipastikan. Hal itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, data rekening, nomor telepon, akun aplikasi, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Ipan berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan ada atau tidaknya penggunaan identitas berbeda dalam transaksi yang menjadi persoalan.
Dugaan Bukti Transfer Palsu
Ipan juga menyoroti dugaan adanya bukti transfer yang menurutnya tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti bahwa terdapat pembuatan atau penggunaan dokumen palsu untuk meyakinkan seseorang dan menimbulkan kerugian, penerapan ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen sepenuhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.
Demikian pula dengan dugaan penipuan. Penerapan pasal pidana nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah seluruh bukti diperiksa dan unsur-unsur tindak pidana dinilai terpenuhi.
Karena itu, dugaan penggunaan nama Ginting, Munthe, dan Syafrizal, termasuk informasi mengenai penggunaan dua aplikasi, perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Syafrizal Disebut Berada di Kamboja
Ipan juga menyebut Syafrizal saat ini berada di Kamboja. Informasi tersebut, menurut Ipan, semakin membuat dirinya mempertanyakan kepastian pengembalian uang yang telah diserahkannya.
Ipan mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, antara lain percakapan, bukti transaksi, bukti transfer, serta informasi mengenai akun atau aplikasi yang diduga digunakan dalam komunikasi dan transaksi.
Ipan berharap laporan yang nantinya disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Ia juga meminta agar aparat menelusuri seluruh rangkaian transaksi serta memastikan identitas pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Syafrizal terkait dugaan tersebut belum diperoleh. Karena itu, seluruh tudingan dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak Ipan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat berwenang.(Tim)
