![]()
Sergai-Patroli24jam.com
Transparansi pengelolaan bantuan pangan di Desa Rambung Sialang Tengah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, nama-nama warga penerima bantuan pangan disebut tidak tercantum pada papan informasi maupun majalah dinding desa, Senin (14/9/2026). Sementara penyaluran bantuan sudah berjalan pada hari Rabu tanggal 09 September 2026. Bukan hanya nama penerima yang dipertanyakan. Jumlah warga yang menerima bantuan serta daftar lengkap penerima juga belum terlihat secara terbuka di ruang informasi desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat : Sebenarnya berapa orang yang menerima bantuan pangan tersebut, siapa saja penerimanya, dan berdasarkan mekanisme apa mereka ditetapkan sebagai penerima? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena bantuan pemerintah menyangkut kepentingan masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Transparansi Jangan Hanya Jadi Slogan
Pemerintahan desa pada prinsipnya dituntut menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Masyarakat bukan sekadar menjadi penerima kebijakan, tetapi juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program pemerintah dilaksanakan. Ketiadaan informasi mengenai daftar penerima bantuan di papan informasi atau media informasi desa patut dipertanyakan, terlebih apabila informasi tersebut memang merupakan informasi yang dapat diakses masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, publik berhak mempertanyakan apakah keterbukaan informasi mengenai program bantuan di Desa Rambung Sialang Tengah telah dilaksanakan sebagaimana mestinya?!
Berapa Penerima? Siapa Namanya?
Pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah desa cukup sederhana: Berapa jumlah warga yang menerima bantuan pangan? Siapa saja nama penerimanya? Apa kriteria yang digunakan dalam menentukan penerima? Siapa yang melakukan pendataan dan verifikasi? Dari mana sumber bantuan tersebut dan bagaimana mekanisme penyalurannya? Pertanyaan tersebut menjadi pertanyaan yang berkembang dan kecurigaan dimasyarakat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasi Kesos yang bertugas di Kecamatan Sei Rampah melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Karena tidak adanya tanggapan dari pihak terkait, tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi persoalan yang berkaitan dengan program bantuan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Jangan Biarkan Bantuan Publik Menjadi Wilayah Gelap Informasi
Jika daftar penerima bantuan memang telah ditetapkan, tidak ada salahnya pemerintah desa menjelaskan jumlah penerima dan mekanisme penetapannya secara terbuka. Transparansi juga penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan hanya berhenti pada proses administrasi. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa bantuan telah disalurkan, tetapi tidak mengetahui siapa yang menerima dan bagaimana penerima tersebut ditetapkan.
Publik Menunggu Jawaban Pemerintah Desa dan Kecamatan
Masyarakat tidak membutuhkan jawaban berbelit-belit. Mereka membutuhkan data, penjelasan dan transparansi. Jika memang seluruh proses penyaluran telah sesuai aturan, maka membuka informasi mengenai jumlah penerima dan mekanisme penetapannya justru akan menjadi bukti bahwa pemerintah desa bekerja secara akuntabel. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam pendataan ataupun penyampaian informasi, pemerintah desa seharusnya segera melakukan pembenahan.
Bantuan untuk masyarakat bukan wilayah yang semestinya penuh tanda tanya. Publik berhak mendapatkan penjelasan???!!!. (M)
