Oplus_131072
![]()
MERANTI, PATROLI24JAM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pemetaan terhadap 208 kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri. Pemetaan ini menjadi dasar penataan penugasan kepala sekolah, mulai dari perpanjangan hingga penggantian.
Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, R. Yusran , mengatakan dari 208 kepala sekolah tersebut, sebanyak 31 orang masih dapat melanjutkan masa penugasannya.
Sementara 62 kepala sekolah telah menyelesaikan masa penugasan dan tidak dapat diperpanjang kembali. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Disdikbud telah menyiapkan proses penggantian melalui mekanisme nonreguler.
“Untuk kepala sekolah yang sudah habis masa penugasannya dan tidak bisa diperpanjang, kita siapkan proses penggantian melalui jalur nonreguler,” ujar Yusran, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, proses pengusulan 62 kepala sekolah pengganti tersebut saat ini telah berjalan. Pemberkasan dan pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIM KSPSTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kita berharap proses administrasinya dapat segera selesai, sehingga kepala sekolah pengganti bisa ditetapkan dan dilantik,” katanya.
Selain itu, terdapat 13 kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Disdikbud Meranti juga mengusulkan agar mereka diangkat menjadi kepala sekolah definitif melalui mekanisme nonreguler.
Di sisi lain, sebanyak 85 kepala sekolah telah menyelesaikan periode pertama dan masih berpeluang melanjutkan ke periode kedua. Namun, mereka wajib memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
“Untuk yang masih bisa melanjutkan ke periode kedua, tentu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya mengikuti proses BCKS,” jelasnya.
Proses pemenuhan persyaratan tersebut meliputi seleksi substansi dan pelatihan BCKS. Dari 180 peserta yang mengikuti seleksi substansi, nantinya akan dipilih 90 peserta untuk mengikuti pelatihan.
Seleksi substansi akan dilaksanakan oleh Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau. Pesertanya tidak hanya berasal dari kepala sekolah yang telah menjalani satu periode, tetapi juga guru yang memenuhi persyaratan.
Di Meranti sendiri tercatat 919 guru yang memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. Dari jumlah itu, sebanyak 96 orang telah menyatakan kesediaan dan mengunggah dokumen administrasi untuk mengikuti proses seleksi.
“Pesertanya tidak hanya kepala sekolah yang sudah satu periode. Guru yang memenuhi persyaratan juga kita berikan kesempatan untuk mengikuti seleksi,” ujarnya.
Disdikbud Meranti juga telah mengusulkan peserta pelatihan BCKS kepada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Setelah persetujuan diterbitkan, Disdikbud akan melakukan perjanjian kerja sama dengan BGTK Provinsi Riau sebagai penyelenggara pelatihan.
Penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengisian jabatan kepala sekolah, tetapi juga penempatan bagi kepala sekolah yang tidak lagi menjabat dan kembali bertugas sebagai guru.
Penempatan akan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal, kebutuhan guru di sekolah, serta mata pelajaran yang diampu. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi mantan kepala sekolah pada jenjang SMP.
Disdikbud juga harus memastikan ketersediaan jam mengajar agar guru yang kembali dari tugas kepala sekolah tetap dapat memenuhi ketentuan beban kerja, termasuk persyaratan terkait sertifikasi.
Selain kembali menjadi guru, mantan kepala sekolah yang memenuhi syarat untuk menjadi pengawas sekolah juga berpeluang mengisi kebutuhan pengawas di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat ini, Meranti hanya memiliki sembilan pengawas sekolah. Jumlah tersebut masih perlu ditambah untuk memenuhi kebutuhan pengawasan pada satuan pendidikan. Namun, rencana tersebut masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan diklat calon pengawas.
Yusran menegaskan, seluruh proses penataan kepala sekolah dilakukan secara bertahap dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Penataan ini mencakup penggantian kepala sekolah yang tidak dapat diperpanjang, pengangkatan kepala sekolah Plt menjadi definitif, serta pemenuhan persyaratan bagi kepala sekolah yang masih dapat melanjutkan masa tugasnya,” pungkasnya.
Penataan tersebut mengacu pada *Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025* tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta *Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025* tentang Seleksi Substansi, Pelatihan Kepala Sekolah, dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah…(ZAMRI)
