![]()
SERGAI — Aktivitas pembangunan kolam atau bak penampungan air yang diduga dilakukan di area sekitar badan sungai pada areal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 2 Unit Adolina, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat karena lokasi pembangunan disebut berada di kawasan yang diduga masuk area sempadan sungai. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar perizinan, dokumen lingkungan, peta sempadan, hingga kesesuaiannya dengan standar keberlanjutan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang berlaku.
Pantauan awak media pada Rabu (23/9/2026), terlihat adanya aktivitas pembangunan kolam atau bak penampungan air di lokasi yang disebut berada dekat badan sungai.
Seorang penjaga mesin air di lokasi, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, membenarkan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai kolam penampungan air.
“Benar Pak, itu buat kolam penampung air. Kami pun belum siap lagi pengerjaan pengecoran semennya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi lapangan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen PTPN IV Regional 2 Unit Adolina, terutama terkait fungsi bangunan, status lahannya, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan.
Sorotan terhadap sempadan sungai
Secara regulasi, pengelolaan sungai dan sumber daya air memiliki ketentuan mengenai perlindungan badan air serta pemanfaatan sumber daya air. Karena itu, apabila suatu bangunan benar berada di kawasan sempadan sungai, status dan legalitas pembangunan perlu dilihat berdasarkan kondisi lapangan, penetapan garis sempadan, tata ruang, serta perizinan yang berlaku.
Selain itu, apabila kolam tersebut digunakan untuk mengambil atau memanfaatkan air sungai bagi kegiatan usaha, aspek perizinan penggunaan sumber daya air juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air mengatur kerangka pengelolaan, konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.
Dengan demikian, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pembangunan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan air permukaan dan, apabila iya, apakah seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Dikaitkan dengan standar RSPO
Sorotan lain berkaitan dengan komitmen keberlanjutan RSPO.
Dokumen RSPO mencatat adanya proses sertifikasi untuk Adolina POM, PT Perkebunan Nusantara IV, dengan PT TUV Rheinland Indonesia sebagai lembaga sertifikasi dalam audit yang diumumkan pada 2023. Pengumuman RSPO tersebut menyebut audit dilakukan terhadap persyaratan Indonesian National Interpretation of the RSPO Principles & Criteria 2020.
Saat ini, RSPO telah memberlakukan 2024 Principles and Criteria (P&C) secara wajib mulai 1 Juni 2026.
Dalam Indonesia National Interpretation P&C 2024, salah satu ketentuannya menyatakan bahwa unit sertifikasi harus melindungi badan air dan lahan basah dengan mempertahankan serta memulihkan kawasan riparian dan zona penyangga yang sesuai.
Karena itu, apabila benar pembangunan tersebut berada di area riparian atau zona yang seharusnya dilindungi, status dan kesesuaiannya perlu diperiksa berdasarkan standar RSPO yang berlaku, kondisi faktual di lapangan, serta dokumen perusahaan.
Namun demikian, keberadaan bangunan di dekat sungai belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran RSPO maupun pelanggaran peraturan pemerintah. Penilaiannya memerlukan verifikasi terhadap batas sempadan, desain dan fungsi bangunan, dokumen lingkungan, perizinan, serta hasil pemeriksaan atau audit yang berwenang.
Publik minta perusahaan terbuka
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mempertanyakan dasar pembangunan kolam tersebut dan meminta pihak PTPN IV Regional 2 Unit Adolina memberikan penjelasan secara terbuka.
Dokumen yang dinilai relevan untuk diklarifikasi antara lain dokumen perizinan pembangunan, peta atau penetapan garis sempadan sungai, dokumen lingkungan, dokumen HCV (High Conservation Value), serta dokumen atau hasil audit RSPO yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan riparian dan badan air.
Keterbukaan dokumen tersebut dinilai penting agar publik dapat mengetahui apakah pembangunan kolam penampungan air telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau masih memerlukan penyesuaian.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pembangunan pada kawasan yang seharusnya dilindungi tanpa dasar perizinan atau tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan dan standar RSPO, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pihak perusahaan memiliki dokumen dan dasar hukum yang membolehkan pembangunan tersebut, penjelasan resmi beserta dokumen pendukung juga penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PTPN IV Regional 2 Unit Adolina belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pembangunan, fungsi kolam, status lokasi terhadap garis sempadan sungai, serta dokumen perizinan dan lingkungan yang dimiliki.
(Mul)
Editor,Mas bagus
