Oplus_131072
![]()
OKU, PATROLI24JAM – Seorang warga bernama Subiantoro (60), warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres OKU, Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/229/IX/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 25 September 2026 sekitar pukul 20.59 WIB.
Dalam laporan tersebut, Subiantoro melaporkan seorang pria bernama Rusdi yang diketahui merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Pajar Bulan sebagai terlapor. Dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah korban di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Kronologi Versi Pelapor.
Berdasarkan surat tanda terima laporan, peristiwa bermula ketika terlapor menghubungi korban melalui telepon untuk membicarakan persoalan yang berkaitan dengan istri korban. Percakapan tersebut kemudian berujung cekcok.
Tidak lama setelah itu, terlapor diduga mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan berulang kali serta menendang tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka lebam pada wajah sebelah kiri dan kanan, luka lecet pada wajah sebelah kanan, serta nyeri pada bagian dada.
Dugaan Pengancaman Lanjutan.
Saat hendak berobat ke Puskesmas Tanjung Lengkayap, korban mengaku kembali mendapat dugaan ancaman. Ia dihadang oleh seseorang yang disebut sebagai keponakan terlapor berinisial J. Orang tersebut diduga memegang kerah baju korban dan mengancam menggunakan sebilah pisau. Situasi tersebut berhasil dilerai setelah adik korban datang.
Atas kejadian itu, Subiantoro melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Dalam surat tanda terima laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, uraian kejadian masih berdasarkan laporan pihak pelapor. Status hukum dan pembuktian terhadap terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres OKU. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor untuk asas keberimbangan dan praduga tak bersalah…(TIM REDAKSII)
