![]()

KUTAI TIMUR, — Pembangunan fasilitas pondok tempat istirahat di SMP Negeri 4 Sandaran, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan insan pers dan masyarakat setempat. Pembangunan yang menggunakan alokasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung awak media di lokasi sekolah, tampak aktivitas pembangunan fisik pondok tempat istirahat yang pengerjaannya dinilai berbanding terbalik dengan nilai anggaran yang dikucurkan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SMPN 4 Sandaran membenarkan bahwa proyek pembangunan sarana tersebut bersumber dari anggaran Dana BOS senilai Rp18 juta.
Namun, yang menjadi perhatian serius adalah keterbukaan informasi publik terkait proyek tersebut. Kepala Sekolah mengakui bahwa pihak sekolah sebenarnya memiliki papan informasi anggaran, namun sengaja tidak dipasang di area pembangunan.
“Kami ada papan anggaran, cuma tidak kami pasang,” ujar Kepala SMPN 4 Sandaran saat memberikan klarifikasi.
Keputusan untuk tidak memasang transparansi papan anggaran ini makin menguatkan dugaan adanya indikasi penyelewengan dana dalam realisasi fisik proyek di lapangan. Prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara/daerah—khususnya penggunaan Dana BOS—dinilai diabaikan oleh pihak pengelola sekolah.
Atas temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, awak media bersama elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait untuk turun tangan melakukan verifikasi dan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Tim)
