![]()
SAMARINDA — Pengawasan Disperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Timur terhadap pengaduan konsumen terkait beras Mawar Melati kemasan 25 kilogram menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjut setelah produk yang menjadi objek pengaduan tidak ditemukan.
Pengaduan konsumen M.B. disampaikan pada 11 September 2026 setelah sebelumnya membeli beras Mawar Melati di Asyifa Swalayan pada 27 Agustus 2026. Konsumen kemudian mengeluhkan mutu beras tersebut dan mendapat penggantian satu karung dari pihak swalayan.
Dalam pengawasan pada 17 September 2026, petugas tidak lagi menemukan stok Mawar Melati di Asyifa Swalayan karena produk telah dikembalikan kepada CV Sumber Beras Mandiri selaku distributor. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke gudang distributor, namun stok produk tersebut juga tidak ditemukan.
Padahal, dalam dokumen pengawasan tercatat sebelumnya terdapat 75 sak beras Mawar Melati kemasan 25 kilogram di Asyifa Swalayan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: ketika stok tidak ditemukan, apa langkah pemerintah selanjutnya?
Pengawasan idealnya tidak berhenti pada pencatatan bahwa stok telah habis atau tidak tersedia. Pemerintah perlu menjelaskan apakah dilakukan penelusuran terhadap riwayat distribusi, dokumen penjualan, jumlah produk yang telah beredar, serta kemungkinan produk dengan merek dan batch atau lot yang sama masih tersedia di tempat lain.
Jika produk ditemukan, pemeriksaan dan pengambilan sampel untuk pengujian mutu juga menjadi hal yang perlu dijelaskan sesuai kewenangan dan prosedur pengawasan.
Dengan demikian, tidak ditemukannya stok bukan otomatis berarti produk dinyatakan aman maupun terbukti bermasalah. Status tersebut membutuhkan dasar pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Publik kini menunggu penjelasan Disperindagkop UKM Kaltim: sejauh mana jejak 75 sak tersebut ditelusuri, apakah mutu produk diperiksa, dan apakah ada pengawasan lanjutan untuk memastikan produk yang sama tidak lagi menimbulkan persoalan bagi konsumen lainnya.
Sebab, tujuan pengawasan bukan hanya menyelesaikan satu pengaduan, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen dan kepastian terhadap mutu barang yang beredar di masyarakat.
(Team)
