![]()
KUTAI TIMUR,– Dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan warga.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Senin (28/9/2026), terdapat sejumlah kios yang diduga menampung BBM jenis solar dan Pertalite untuk kemudian diperjualbelikan kembali kepada masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, BBM tersebut diduga diperoleh dari SPBU dan kemudian dibawa ke sejumlah tempat penampungan sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Banyak yang menampung minyak di sini, Pak. BBM itu ada yang diambil dari SPBU, kemudian ditampung dan dijual lagi. Ada juga yang didatangkan dari Kelay, Kabupaten Berau,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Warga tersebut juga mengeluhkan harga jual BBM yang dinilai cukup tinggi. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media, harga BBM di tingkat penjualan kembali disebut mencapai sekitar Rp20 ribu per liter.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama menyangkut asal-usul BBM, mekanisme pembelian dari SPBU, peruntukan BBM, serta legalitas kegiatan penampungan dan penjualan kembali.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM di wilayah Kecamatan Kombeng.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait distribusi, perizinan, dan tata niaga BBM.
Selain itu, apabila benar terdapat BBM yang dibeli dari SPBU kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, masyarakat meminta agar mekanisme tersebut turut menjadi perhatian pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum terkait informasi tersebut. Kepastian mengenai asal BBM, legalitas penampungan, serta dugaan adanya pelanggaran masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi pihak berwenang.(Tim)
