![]()
BERAU – Sejumlah awak media menyoroti jalannya pengerjaan proyek badan jalan di Jalan Poros Lengo, Kecamatan Pesisir, Kabupaten Berau. Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, Selasa 29/09/2026 pengoperasian alat berat jenis excavator di lokasi tersebut diduga kuat dilakukan tanpa menggunakan alas pelindung, sehingga berpotensi merusak infrastruktur jalan setempat.
Penggunaan excavator bertapak rantai besi (track shoe) secara langsung di atas permukaan jalan aspal atau beton tanpa menggunakan pengalas—seperti papan, ban bekas, atau rubber pad—dikeluhkan karena dapat mengikis dan meretakkan lapisan jalan umum.
Atas temuan ini, insan pers mendesak aparat dan instansi berwenang untuk turun tangan melakukan pengecekan serta menindak tegas oknum pelaksana proyek jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Ancaman Pidana dan Denda Kerusakan Jalan
Pengoperasian alat berat di jalan umum tanpa mitigasi risiko kerusakan pada dasarnya telah diatur ketat dalam perundang-undangan di Indonesia. Regulasi tersebut dirancang untuk melindungi kualitas infrastruktur publik yang dibiayai oleh uang negara.
Merujuk pada Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Selain sanksi pidana, pihak kontraktor atau pemilik alat berat juga memiliki tanggung jawab hukum untuk mengganti rugi seluruh biaya perbaikan atas tingkat kerusakan jalan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait operasional alat berat di lokasi proyek Jalan Poros Lengo tersebut.(Tim)
