![]()

GALANG|DELI SERDANG — Menindaklanjuti maraknya keluhan dan laporan masyarakat yang viral di media sosial, Tim Trantib bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Galang bergerak cepat turun langsung ke lapangan untuk menyetop aktivitas penambangan pasir atau galian C ilegal di Desa Paku dan kawasan Lembah Sari, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Aksi penertiban ini dilakukan menyusul protes keras warga setempat yang merasa geram lantaran aktivitas tambang tanpa izin tersebut terus beroperasi meskipun telah berulang kali didemo oleh masyarakat. Berdasarkan informasi warga, aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh oknum-oknum tertentu yang kebal hukum.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Galang Abdul Latief Sumbawa SE memimpin langsung peninjauan dan penyetopan ke lokasi titik galian pasir ilegal. Petugas mendapati sejumlah perlengkapan operasional tambang di area aliran sungai dan langsung memberikan peringatan tegas kepada pihak pengelola agar menghentikan seluruh kegiatan penambangan di tempat.
“Kami merespon cepat aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial maupun laporan langsung ke kecamatan. Bersama Satpol PP, hari ini kegiatan galian C di Desa Paku dan Lembah Sari langsung kita hentikan dan tertibkan,” ujar petugas di lapangan.
Warga Desa Paku sebelumnya sempat mengadukan persoalan ini secara terbuka dengan menandai akun media sosial Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (@bobbynst) serta Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan (@Asri Ludin Tambunan). Warga mengeluhkan dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur jalan akibat truk-truk pengangkut material tambang yang bertonase tinggi.
Dengan dilakukannya penyetopan ini, masyarakat berharap pihak kecamatan bersama aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pengawasan secara berkala agar para pelaku usaha tidak kembali mencuri-curi kesempatan untuk beroperasi secara ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.(Libas)
