![]()
PASER,— Pengangkutan kayu gelondongan jenis ulin berukuran besar menjadi sorotan setelah kendaraan pengangkut mengalami kendala hingga menyebabkan bagian ruas jalan amblas di Jalan Tanjung Kuaro, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan keterangan sopir di lokasi, kayu gelondongan jenis ulin tersebut berasal dari Pangadan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan rencananya dibawa menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sopir juga menyebut bahwa kayu tersebut merupakan milik Haji YP. Namun, informasi mengenai kepemilikan tersebut masih sebatas keterangan sopir di lapangan dan belum dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang disebut.
Kayu Harus Diturunkan Satu Per Satu
Diduga akibat beratnya muatan, kendaraan mengalami kesulitan melintas hingga bagian jalan mengalami amblas. Kondisi tersebut membuat kayu gelondongan harus diturunkan dari kendaraan satu per satu.
Proses pemindahan dilakukan menggunakan kendaraan jenis Hardtop yang dilengkapi winch/sling. Kayu kemudian dipindahkan secara bertahap agar kendaraan dapat kembali melanjutkan perjalanan.
Peristiwa tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan daya dukung jalan terhadap kendaraan angkutan berat yang membawa kayu gelondongan berukuran besar.
Label QR Code Jadi Perhatian
Dalam dokumentasi di lokasi, sejumlah batang kayu terlihat memiliki label berwarna kuning yang dilengkapi QR Code.
Keberadaan label tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya untuk memastikan identitas kayu, asal-usul, dokumen angkutan, legalitas, pemilik, serta tujuan pengirimannya.
Informasi bahwa kayu berasal dari Pangadan, Kutai Timur, dan akan dibawa menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga perlu dipastikan melalui dokumen resmi yang menyertai perjalanan angkutan tersebut.
Instansi Diminta Periksa Asal dan Legalitas Kayu
Instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, dokumen angkutan, data pada QR Code, identitas pemilik sebagaimana disebut sopir, jumlah dan jenis kayu, kendaraan pengangkut, serta tujuan pengiriman.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kendaraan dan muatan memenuhi ketentuan keselamatan serta tidak melampaui daya dukung jalan.
Peristiwa ini tidak semata-mata menyangkut jalan yang amblas. Jika pengangkutan kayu tersebut dilakukan secara rutin, aspek legalitas hasil hutan, dokumen pengangkutan, pengawasan distribusi, dan dampaknya terhadap infrastruktur publik patut menjadi perhatian serius.
Awak media menegaskan bahwa penyebutan nama Haji YP dalam pemberitaan ini berdasarkan keterangan sopir di lokasi dan bukan tuduhan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Haji YP, sopir, pemilik atau pengangkut kayu, serta instansi terkait.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah kayu gelondongan jenis ulin yang disebut berasal dari Pangadan, Kutai Timur, tersebut telah dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan apakah pengangkutannya menuju Banjarmasin telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tim)
