![]()
DOLOK MASIHUL – BBM Bersubsidi dari penjualan minyak BBM Bio Solar dan Pertalite Bersubsidi terjual dengan lancar jadi bancaan Para Mafia BBM Bahan Bakar Minyak.
Pasalnya pemilik SPBU tersebut menjual minyak BBM Bio Solar dan Pertalite nya kepada para Mafia yang sudah terang – terangan tidak tepat sasarannya melakukan pengisian sendiri yang tidak wajar di SPBU 13.203.188.di jalan Sudirman Dolok masihul, Kab Serdang Bedagai. Sumatera Utara.
Pantauan tim media tidak berapa jauh dari dilokasi SPBU dan sekita terlihat menjamurnya penjual eceran dengan ukuran berfariasi sebagai berikut ada seharga Rp 20 ribu, Rp 15 ribu, dan Rp 12 ribu, serta Rp 10 ribu, Rp 6 ribu, dan Rp 5 ribu rupiah, jika dilihat dari ukuran per liter tidak sesuai dengan ukuran harga industri pertamina, tersebut.
Bayangkan saja sudah menjamurnya Pertamina home Eceran BBM Pertalite di SPBU 13.203.188 setempat kini masyarakat harus membeli nilai jual yang bukan lagi BBM bersubsidi.
Dalam pantauan wartawan di SPBU 13. 203.188, pada hari Rabu 27/3 lalu, dengan secara bergantian sepeda motor yang sudah di modifikasi tanki nya setiap menit puluhan sepeda motor begitu saja mendekati mesin pengisian minyak dan siap untuk ditampung di sebuah puluhan jerigen, untuk di ecerkan ke SPBU home tersebut, yang semula BBM subsidi menjadi non subsidi dengan harga jual Industri.
Saat tim media meliput kegiatan mereka menanyakan kegiatan penggiat Penimbun BBM bersubsidi menjadi Non subsidi itu, tim Media mencoba bertanya kepada karyawan SPBU 13.203.188. tersebut, siapa nama managenen / Pemilik SPBU Ini dan siapa nama humasnya, mbak, ?? namun sontak dari salah satu karyawan SPBU itu menjawab siapa ya bang,?? sengaja kepada seorang laki laki yang sedang mengisi, siapa ya bang,?? Siapa nama humas dan pemilik nya (red SPBU) ini sebutnya dengan meremeh kan tim media.
Tim media meliput kegiatan tersebut, terkesan merasa diremehkan oleh pekerja di SPBU tersebut, tidak mencantumkan nama sebagai karyawan hanya dengan memakai baju bermerek warna corak SPBU.
Diduga para pelaku mafia itu aman dengan melakukan nya seolah olah kebal Hukum,
Lancar tanpa takut sedikitpun itulah yang di lakukan oleh penggiat para mafia minyak BBM tersebut, patut diduga ada kerja sama dengan Pihak SPBU 13.203.188 dan oknum terkait bebas mengisi ulang bahkan setiap malam terlihat mobil tanki industri BBM menuju SPBU 13.203.188. Jalan sudirman kecamatan Dolok Masihul, Kab serdang Bedagai, Sumatera Utara.
”Dalam pengakuannya saat di minta klarifikasi mereka bisa membawa 25 jerigen isi 30 liter BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, dalam pengakuannya mereka mengambil dari agen yang di duga sebagai penimbun lalu di jual kembali dengan harga industri.
Menurut narasumber, media ini dengan inisial (RD) ibu (BB) dan (UC) dan (H) saat di konfirmasi “meyebutkan, kami selaku masyarakat berhak mendapatkan BBM Bio Solar dan Pertalite Bersubsidi, kini kami harus membeli di eceran, kami melihat setiap sore BBM Bio Solar dan Pertalite sudah habis tertulis di papan infornasi milik SPBU 13.203. 188. tersebut, kami harus mengeluarkan uang lebih bang,,!! Sebitnya dengan kesal.
Kami tadi ke SPBU bang,,!! tapi setiap sore sudah habis bang terpaksa lah kami membeli di eceran yang bukan lagi harga subsidi bang. Setiap sore rata – rata gak bisa dapat mengisi minyak, baik bio solar dan pertalite memang, gara – gara antrian para penyuling itu cetusnya, kepada wartawan.
Banyak Masyarakat berkomentar, alih-alih bahwa para penyuling/ penimbun BBM bersubsidi bio solar dan pertalite sudah berlangsung lama dan aman – aman saja, mereka bukan hanya mencari makan lagi dari SPBU 13.203.188 itu akan tetapi sudah mencari kekayaan, Ucap warga tersebut.
Warga yang lainnya menimpali perkataan temannya dengan spontan ” mana mungkin bisa aman bertahun tahun penyuling/ penimbun BBM bersubsidi itu kalau gak bekerjasama dengan pihak SPBU dan aparat penegak hukum, pungkasnya.
Pihak Dinas disperindag Kab Serdang Bedagai, dan pihak pertamina diminta segera memberikan sanksi keras kepada pengusaha SPBU 13.203.188. tersebut, tidak di ijinkan untuk mengisi BBM ke kendaraan yang dalam satu hari berulang ulang kali, harus sesuai dengan barcode/ QR kendaraan. “Ucapnya DR D Pandeingan MH, dengan singkat. Kepada media ini. Selasa (26/3) pukul 20 30 wib. Melalui (WA) Whattsap nya.
Salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang terkait dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah Pasal 27. Pasal ini mengatur tentang pengelolaan dan penyaluran BBM bersubsidi oleh pemerintah. Salah satu poin dalam Pasal 27 adalah tentang mekanisme pengendalian penyaluran, harga, dan subsidi BBM bersubsidi untuk mendukung kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Namun berdasarkan penelusuran nama – nama yang diduga sebagai penyuling atau penimbun yang terdata oleh Redaksi mencapai puluhan orang dan gerombolan ini lah yang diutamakan pihak SPBU saat solar masuk di SPBU tersebut.”Ungkapnya.
Mengetahui seluk beluk permainan antara Penimbun dan Pihak SPBU, bisa saja ada setoran masing – masing untuk memuluskan langkah – langkah penimbun tersebut, dalam pengakuan nya ada sejumlah setoran bulanan yang diduga oknum terkait telah menerima upeti untuk memuluskan pekerjaan mereka.
Lanjutnya lagi, makanya setiap ada media yang mempublikasi sudah bisa di pastikan para penimbun ini selalu pasang badan karena mereka merasa di lindungi dengan adanya setoran bulanan tersebut. “Katanya.
Pelaku penyalahgunaan bisa dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, besarnya denda bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan aturan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Sanksi administratif: Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau penangguhan aktivitas usaha bagi pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penegakan hukum pidana: Dalam kasus pelanggaran yang serius atau tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, seperti hukuman penjara atau pidana denda, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. ( Tim / Redaksi)
