![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Tim Opsnal Reskrim Polsek Talawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (38) lantaran diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap Faisal (22), seorang nelayan warga Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (23/10/2026) malam.
Tersangka R berhasil diringkus petugas di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB, hanya berselang beberapa jam setelah aksi penikaman berdarah tersebut terjadi.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talawi, IPDA Ranto Marbun, S.H., sempat diwarnai kepanikan pelaku. Tersangka R yang menyadari kedatangan petugas berusaha meloloskan diri melalu pintu belakang rumahnya. Namun, kesigapan personel di lapangan berhasil menggagalkan pelarian R dan mengamankannya beserta barang bukti terkait.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Pinjam Pisau di Warung
Berdasarkan laporan awal dari kepolisian, Tragedi berdarah ini bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tersangka R sedang duduk santai di warung milik saksi Suep.
Tak lama berselang, R melihat korban Faisal melintas menunggangi sepeda motor bersama rekannya, saksi Ali. Diduga kuat dipicu dendam lama yang membara, R mendadak meminjam sebilah pisau kepada Suep dan bersiap menanti korban di depan warung.
Begitu korban bersama Ali kembali melintas di lokasi, R langsung mencegat sepeda motor korban dan berupaya menikamnya.
Melihat bahaya mengancam, korban Faisal sempat melompat dari atas sepeda motor dan berupaya menyelamatkan diri dengan berlari. Kencangnya pelarian korban tak surutkan langkah R. Pelaku terus mengejar hingga akhirnya berhasil mendaratkan satu tikaman tajam tepat menembus punggung sebelah kiri korban.
Usai merobohkan korban, pelaku langsung melenggang pergi meninggalkan lokasi dan membuang pisau penikam di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Warga sekitar yang melihat korban bersimbah darah langsung menaruh pertolongan dan memboyong Faisal ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Namun takdir berkata lain, nyawa nelayan muda tersebut tak dapat diselamatkan akibat luka serius yang dideritanya.
Selanjutnya, jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani proses pemeriksaan visum et repertum.
Polisi Amankan Senjata Tajam dan Imbau Warga Resah
Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang ditemukan tercecer di sekitar TKP serta satu helai celana milik korban. Petugas juga telah melakukan olah TKP intensif dan mengamankan tersangka ke Mapolsek.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., melalui jajarannya menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan digenjot melalui pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan berkas penyidikan.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka R dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Menyikapi insiden ini, pihak Polres Batu Bara mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas kamtibmas. Polisi meminta warga menahan diri dari segala bentuk aksi kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
(Boys-3)
