
LANGKAT ( SUMUT ) – Dalam sidang lanjutan dugaan pencurian Jagung dengan Terdakwa DK Cs,berlangsung,Rabu (12/03/2025) di PN Stabat dengan menghadirkan dua orang Saksi yankni Bahagia Bangun selaku Kepala Desa Pasar 4 Namu Trasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat dan Misno selalu Kepala Dusun di Desa tersebut atau di lokasi objek perkara.
Dalam kesaksiannya Bahagia Bangun memberikan suprise atau kejutan dan sebagai saksi yang justru meringankan terdakwa DK Cs.Kehadiran saksi Bahagia Bangun di persidangan oleh JPU adalah sebagai sesuatu yang suprise dan membahagiakan,kata Sempurna Ginting,SH selaku PH terdakwa DK.
Dalam kesaksiannya Kades Bahagia Bangun menjelaskan di hadapan Majelis Hakim,pernyataan adanya pembuatan SHM atas nama Lisda berdasarkan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) atas nama abang Lisda bernama Suspendi Kuntoro.Dan disampaikan oleh PH terdakwa bahwa Skt atas nama Suspendi Kuntoro yang ditunjukkan oleh Kades sudah dibatalkan oleh Camat Sei Bingai pada tahun 2012,sementara SHM atad nama Lisda terbit pada tahun 2019.
Selain itu Kades Bahagia Bangun juga menerangkan adanya pemasangan plang di lahan dan adanya ahli waris pemilik lahan bernama Junifer Sitanggang dan menunjukkan Surat Keterangan Tanah yang sudah terdaftar di kantor Desa Pasar 4 Namu Trasi pada tahun 2014 atas nama Tringani br Bangun,dan kepemilikan Skt Junifer Sitanggang juga diakui oleh Kades Bahagia Bangun.
Kades Bahagia Bangun juga mengatakan adanya klarifikasi di kantor Desa Pasar 4 Namu Trasi terkait kepemilikan lahan yang dihadiri oleh Lisda Junita dan keluarganya juga hadir Junifer Sitanggang,Daud Ketaren,jiran tetangga lahan tersebut serta aparatur Desa tersebut.
Ketika dipertanyakan PH terdakwa kepada Kades Bahagia Bangun,mengapa dilaksanakan rapat klarifikasi,sementara Lisda sudah memiliki SHM sejak tahun 2019,Kades menjawab ” Aku bukan Tuhan,aku tidak ingat, ” jawabnya.
Sementara Saksi Misno menerangkan dirinya menunjukkan lahan Jagung tersebut berdasarkan hasil dapat klarifikasi dan sebagai Kepala Dusun merasa adanya rapat klarifikasi itu adalah perintah dari Kepala Desa Bahagia Bangun,sehingga dirinya menunjukkan lahan sampai kepada batas-batas,dan dirinya melaksanakan tugas sebagai Kepala Dusun.
Reporter : PB.