![]()
PATROlI24JAM, LOMBOK TIMUR – Menjamurnya usaha penyedia layanan internet (WiFi) di berbagai wilayah Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi sorotan. Selain pemasangan kabel yang dinilai semrawut dan mengganggu aktivitas masyarakat, muncul pertanyaan mengenai legalitas usaha tersebut serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengamat Kebijakan Lombok Timur, Zainul Muttaqin, menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, kabel-kabel yang membentang di sejumlah ruas jalan bukan hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak ditata sesuai ketentuan.
“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini, apakah seluruh usaha penyedia WiFi tersebut telah mengantongi izin dan memberikan kontribusi terhadap PAD Lombok Timur? Jika tidak ada pemasukan bagi daerah, tentu ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Zainul.
Ia juga menyoroti beredarnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang menerima uang pelicin sehingga aktivitas pemasangan jaringan tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan maupun penertiban.
“Informasi seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar. Aparat penegak hukum harus membuktikan profesionalismenya dengan mengusut dugaan tersebut secara terbuka. Jika memang tidak benar, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Zainul menilai, apabila dugaan tersebut tidak segera dijawab melalui langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan dapat terus menurun.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan pendataan dan audit menyeluruh terhadap seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi, termasuk menelusuri legalitas usaha, pemanfaatan ruang milik jalan, serta kewajiban pajak maupun retribusi yang menjadi hak daerah.
“Negara tidak boleh kalah dengan pelaku usaha yang melanggar aturan. Bila ada aktivitas usaha yang berkembang pesat tetapi tidak memberikan manfaat bagi daerah dan justru menimbulkan persoalan di masyarakat, maka pemerintah wajib bertindak tegas. Penataan kabel harus dilakukan, legalitas usaha harus diperiksa, dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus diusut tanpa pandang bulu,” pungkas Zainu.
