Oplus_16908288
![]()
MUKOMUKO — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Marga Mulya Sakti, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, mulai menjadi sorotan publik. Persoalan yang mencuat berkaitan dengan dugaan penyertaan modal BUMDes untuk usaha kuari yang dikelola melalui kerja sama dengan pihak kedua.
Informasi yang beredar menyebutkan, nilai penyertaan modal BUMDes untuk usaha tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, di tengah besarnya modal yang telah digelontorkan, usaha kuari tersebut disebut kini sudah tidak aktif atau tidak lagi beroperasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana nasib modal desa yang telah ditanamkan? Berapa keuntungan yang sudah diterima BUMDes? Apakah ada pembagian hasil? Dan jika usaha tersebut telah berhenti, bagaimana status aset maupun sisa modal yang sebelumnya disertakan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dana yang dikelola BUMDes pada prinsipnya bukan sekadar modal bisnis biasa, melainkan berkaitan dengan kekayaan desa yang harus dikelola secara transparan, akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sorotan terhadap BUMDes Marga Mulya Sakti juga datang dari LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Mukomuko. Lembaga tersebut mempertanyakan aspek keuangan serta kejelasan status usaha BUMDes yang bekerja sama dengan pihak kedua dalam kegiatan kuari tersebut.
AJPLH menilai, apabila benar terdapat penyertaan modal hingga ratusan juta rupiah. Maka publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana mekanisme kerja sama itu dibuat, berapa modal yang disetorkan, siapa pihak yang menerima atau mengelola modal, bagaimana skema pembagian keuntungan, serta sejauh mana keuntungan yang telah masuk sebagai pendapatan BUMDes maupun desa.
Lebih jauh, berhentinya aktivitas kuari justru membuat persoalan semakin perlu dibuka secara terang. Jangan sampai modal desa telah keluar dalam jumlah besar, sementara hasil usaha tidak jelas dan keberadaan modal maupun asetnya sulit ditelusuri.
“Jika usaha masih berjalan, tentu harus ada laporan kinerja. Jika usaha sudah berhenti, harus ada penjelasan mengenai penyelesaian kerja sama dan pertanggungjawaban modal.
Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Pengelola BUMDes maupun Pemerintah Desa Marga Mulya Sakti perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif,” ujar Rinto Ketua AJPLH Mukomuko.
Sambungnya, publik setidaknya perlu mengetahui dokumen penyertaan modal, perjanjian kerja sama dengan pihak kedua, laporan keuangan usaha, laporan pembagian hasil, kondisi aset, serta status akhir investasi apabila usaha kuari tersebut memang sudah tidak beroperasi.
Sebab, ketika uang desa telah masuk ke sebuah usaha dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, maka pertanggungjawabannya tidak boleh berhenti pada laporan administratif. Ada uang masyarakat yang harus dipastikan keberadaan, manfaat dan pengembaliannya.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Desa dan pengelola BUMDes Marga Mulya Sakti.
“Keterbukaan menjadi langkah paling tepat untuk menjawab keresahan publik sekaligus memastikan tidak ada satu rupiah pun modal desa yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” pungkas Rinto.
