![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Dugaan pengeluaran siswa secara sepihak di SMK Negeri 2 Sumatera Utara, Jalan STM No. 12A, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, memicu keresahan dan protes keras dari pihak keluarga. Seorang siswa diduga dikeluarkan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada orang tua, atas alasan yang dinilai tidak jelas dan tanpa disertai bukti pelanggaran yang kuat.
Persoalan ini mencuat setelah orang tua siswa yang bersangkutan menyampaikan pengaduannya kepada awak media pada Selasa (14/10/2026). Keputusan tegas sekolah yang berdampak langsung terhadap kelanjutan masa depan pendidikan anak tersebut memicu pertanyaan besar terkait kejelasan tata tertib serta prosedur pendisiplinan di sekolah negeri tersebut.
Bayar Rp 3,5 Juta dan Tak Terima Surat Notification
Orang tua siswa mengaku sangat terpukul atas keputusan mendadak tersebut. Terlebih lagi, ia berasal dari keluarga kurang mampu yang telah mengusahakan berbagai cara agar anaknya dapat mengenyam pendidikan di sekolah menengah kejuruan negeri tersebut.
Ia mengungkapkan telah menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 juta saat proses masuk sekolah dan mengklaim memiliki bukti transfer yang sah.
“Kami orang susah, Bang. Saya sudah membayar Rp 3,5 juta dan punya bukti transfer. Sekarang anak saya malah dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Kalau harus pindah, dari mana lagi saya mencari uang?” keluh orang tua siswa tersebut dengan nada kecewa saat ditemui wartawan, Selasa.
Kini, keluarga menghadapi ketidakpastian besar mengenai kelanjutan nasib pendidikan sang anak.
Diwarnai Tudingan Guru BK
Permasalahan ini kian meruncing setelah orang tua siswa membeberkan adanya tudingan dari salah seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK/BP). Guru tersebut diduga menuding anaknya melakukan pelanggaran etik berupa perilaku berpacaran di dalam kelas.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan keabsahan dan dasar dari tudingan tersebut. Mereka menilai tuduhan itu disampaikan tanpa disertai bukti fisik maupun saksi yang jelas, sehingga menimbulkan keraguan apakah hal tersebut sengaja dijadikan dalih untuk mengeluarkan sang anak dari sekolah.
Keluarga menyayangkan tidak adanya ruang dialog maupun pemanggilan resmi kepada orang tua sebelum keputusan pengeluaran ditetapkan.
Urgensi Evaluasi dan Transparansi
Tindakan pendisiplinan di lingkungan pendidikan pada dasarnya wajib menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan prosedur baku. Setiap penjatuhan sanksi berat—terutama yang berujung pada pengeluaran siswa—seharusnya berdasarkan tata tertib tertulis, bukti yang tervalidasi, serta pemberian hak jawab bagi siswa maupun wali murid.
Pengeluaran siswa secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dan bukti pelanggaran yang terukur berpotensi melanggar hak anak atas pendidikan yang dijamin oleh undang-undang.
Desakan Pemeriksaan Disdik Sumut
Atas kejadian ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara didesak untuk segera turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap pihak pengelola SMKN 2 Medan.
Disdik Sumut diminta menelusuri secara menyeluruh kronologi pengeluaran siswa tersebut, sekaligus mengusut tuntas legalitas serta peruntukan aliran dana sebesar Rp 3,5 juta yang dibayarkan oleh orang tua murid.
Kepala SMKN 2 Medan dituntut memberikan klarifikasi terbuka mengenai:
Dasar hukum dan bukti sah atas dugaan pelanggaran siswa.
Prosedur penjatuhan sanksi yang telah dilalui sekolah.
Kejelasan peruntukan uang masuk senilai Rp 3,5 juta yang dikeluhkan orang tua.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kepala SMKN 2 Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara terkait dugaan pengeluaran sepihak serta pungutan dana tersebut.
(Boys-3)
