![]()
Berau – Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal ditemukan di Jalan Camar, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Gudang penimbunan tersebut disebut-sebut milik seorang pria bernama Martin dan diduga telah lama beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah BBM yang diduga berasal dari para pelangsir SPBU kemudian disimpan di gudang tersebut. Aktivitas itu dinilai menyalahi aturan dan berpotensi merugikan masyarakat serta negara.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi pada Sabtu dini hari (16/5/2026), pekerja tersebut mengaku BBM diperoleh dari para sopir truk yang sedang mengantre di SPBU.
“Minyak itu berasal dari sopir truk yang mengantre, lalu kami beli dan kami simpan di sini,” ungkapnya kepada awak media.
Awak media menduga aktivitas penimbunan BBM tersebut telah berjalan cukup lama. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Atas temuan itu, awak media meminta Kapolda Kalimantan Timur untuk segera mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk aktivitas penimbunan BBM ilegal di wilayah hukumnya, khususnya di Kabupaten Berau.
Masyarakat juga berharap aparat terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan agar praktik serupa tidak terus berlangsung.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan gudang penimbunan BBM milik Martin tersebut.
(Fendy)
