![]()
Tanjung Redeb– Aksi pemrosesan dan peredaran kayu ulin ilegal di kawasan Pelabuhan Haji Coleng kian meresahkan. Hingga Rabu (19/8/2026), aktivitas sawmill (somel) yang berada di kecamatan tanjung Redeb yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi tersebut masih beroperasi secara bebas tanpa tersentuh tindakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, pemotongan kayu bernilai tinggi tersebut berlangsung secara terbuka. Kondisi ini memicu spekulasi dan pertanyaan besar dari masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut, lantaran aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan seolah dibiarkan begitu saja.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas pasifnya tindakan dari pihak berwenang. “Aktivitas ini sudah berjalan lama dan jelas kelihatan, tapi anehnya seperti tidak ada yang berani menindak. Ada apa dengan APH setempat?” ujarnya.
Pengolahan kayu tanpa dokumen sah melanggar regulasi kehutanan dan berpotensi merugikan negara serta merusak ekosistem lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, pihak APH maupun instansi terkait setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum adanya tindakan tegas terhadap operasional somel dan peredaran kayu ulin ilegal tersebut.(Fendy)
