![]()
Batu Bara, Patroli24jam
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang pria berinisial IRP (27) atas dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Pria warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tersebut diciduk saat hendak mengirimkan barang bukti ke luar daerah.
Penangkapan berlangsung di Loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Muhammad Rizal HS.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemalsuan dokumen kendaraan di wilayah hukum Polres Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan terduga pelaku di jasa pengiriman barang.
Saat diamankan, IRP diduga tengah bersiap mengirimkan sejumlah dokumen STNK palsu ke wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas langsung menyita barang bukti dan membawa IRP ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
3 lembar STNK bernomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA, dan E 3285 YWD
2 unit printer
1 unit monitor komputer beserta keyboard
1 unit CPU
12 lembar kertas paperbook
1 unit ponsel Realme warna hijau
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan pemalsuan dokumen resmi negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap administrasi kendaraan bermotor.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas administrasi, memeriksa terduga pelaku secara mendalam, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti guna kepentingan proses hukum.
Atas perbuatannya, IRP terancam diproses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
(Boys-3)
