![]()
Kampar Tapung–Patroli24jam.com- Dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Kampar.
Kali ini sorotan tertuju pada Kepala SMPN 2 Tapung, Nelfi Haswita, S.Pd, yang diduga menyalahgunakan dana BOS sejak tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 hingga tahun 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran dana BOS di sekolah tersebut.
Beberapa pos kegiatan disebut memiliki nilai anggaran yang cukup besar dan diduga tidak sebanding dengan realisasi di lapangan.
Sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan bahwa penggunaan dana BOS selama beberapa tahun terakhir patut dipertanyakan dan perlu dilakukan audit secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
“Dari data yang ada, terdapat sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak wajar. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memeriksa penggunaan dana BOS tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (5/3/2026).
Menurutnya, dana BOS merupakan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah serta meningkatkan kualitas pendidikan bagi para siswa.
“Kalau benar ada penyimpangan, tentu ini sangat merugikan dunia pendidikan. Dana BOS itu untuk kepentingan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Mereka berharap adanya transparansi serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 2 Tapung, Nelfi Haswita, S.Pd, melalui pesan dan panggilan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim wartawan belum mendapat balasan.
Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan tanda tanya publik terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran tersebut, demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan dan memastikan hak para siswa tidak dirugikan.
(Tim Redaksi)
