![]()
Mentawai, patroli24jam.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai memberhentikan operasional Depot Air Minum (DAM) karena tidak memenuhi syarat Kesehatan, Kamis (09 Mei 2024).
Dalam surat nomor : 441/616/DINKES dan 441/617/DINKES tanggal 21 Maret 2024 dinyatakan bahwa sehubungan dengan hasil pemeriksaan sampel air minum nomor sampel L.0971 dan L. 0972 di Laboratorium Kesehatan provinsi Sumatera Barat pada tanggal 21 Februari 2024, maka dari itu disampaikan kepada pemilik usaha depot air minum dengan nama TPP : Ratu, dan Nama TPP: Segar Mineral dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN dengan ini agar diberhentikan sementara operasional produksi dan pendistribusian Air Isi Ulang pada konsumen sampai hasil pemeriksaan laboratorium Kesehatan selanjutnya memenuhi syarat Kesehatan.

Surat tersebut diatas beredar di whatsapp group PEMDES GOISOOINAN namun Depot Air Minum Ratu maupun Depot Air Minum Segar Mineral Ketika dikunjungi oleh awak media ini sama – sama membantah telah terima surat dari Dinas Kesehatan.
Hingga berita ini dirilis, baik Depot Air Minum Ratu Maupun Segar Mineral masih tetap melakukan operasional produksi dan pendistribusian air minum isi ulang kepada konsumen.
Pada Rabu, 08 Mei 2024 BABINSA untuk Desa Goisooinan dari KODIM 0319 Mentawai, Serda Joni Delvi telah mendatangi Depot Air Minum Ratu dan Segar Mineral untuk mengindahkan surat larangan oprasional dari dinas Kesehatan tersebut.
“Sebagai BABINSA untuk desa Goisooinan Saya Sudah datangi kedua depot air minum tersebut dan menghimbau untuk patuh pada instruksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai karena ini menyangkut Kesehatan masyarakat” ungkap Joni…..Bersambung. (TNH)
