![]()
LANGKAT| Patroli24jam.com – Fenomena pengunduran diri sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas Pendidikan, mulai menjadi perhatian publik.
Pergantian pejabat dalam sebuah pemerintahan pada dasarnya merupakan hal yang wajar. Namun, ketika pengunduran diri terjadi secara beruntun dan melibatkan sejumlah pejabat strategis, publik tentu berhak mempertanyakan apakah fenomena tersebut semata-mata merupakan keputusan pribadi atau terdapat faktor lain di baliknya.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan publik, pengelolaan pendidikan, serta anggaran negara yang nilainya tidak kecil.
Pendiri Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan Langkat (GEMAPALA), Ukurta Toni Sitepu, SH., CPM., menilai fenomena tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif semata.
Menurutnya, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat menjadi penyebab terjadinya pengunduran diri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Empat Kemungkinan di Balik Pengunduran Diri Pejabat
Pertama, faktor ketidaknyamanan lingkungan kerja.
Pengunduran diri bisa saja terjadi karena alasan pribadi. Seorang pejabat mungkin merasa kondisi lingkungan kerja tidak lagi kondusif, sehingga memilih mengakhiri masa jabatannya secara sukarela.
“Setiap orang memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap karier dan tanggung jawabnya. Namun, ketika keputusan itu terjadi dalam waktu yang berdekatan dan melibatkan pejabat strategis, tentu perlu dilihat secara lebih objektif,” ujar Ukurta.
Kedua, adanya persoalan tanggung jawab atau beban moral.
Menurutnya, seorang pejabat dapat mengambil keputusan mundur ketika merasa tidak mampu lagi menjalankan tanggung jawab secara maksimal atau terdapat persoalan yang dianggap tidak dapat diselesaikan secara internal.
Dalam konteks pemerintahan, pengunduran diri juga dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral apabila seorang pejabat merasa dirinya tidak lagi layak atau tidak mampu memimpin sebuah instansi.
“Namun, apakah pengunduran diri tersebut benar-benar lahir dari kesadaran pribadi atau karena tekanan keadaan, itu yang perlu dijawab secara terbuka,” katanya.
Ketiga, dugaan intervensi kepentingan politik.
Ukurta menilai, dinamika politik menjelang tahun politik 2029 tidak dapat dilepaskan dari perubahan konfigurasi birokrasi pemerintahan.
Ia menduga, bukan tidak mungkin terdapat kepentingan politik tertentu dalam penempatan maupun pergantian pejabat pada posisi strategis di lingkungan pemerintahan.
“Ketika jabatan birokrasi mulai dipandang sebagai bagian dari konsolidasi kekuasaan, maka profesionalisme ASN harus menjadi perhatian utama.
Jangan sampai loyalitas kepada kekuasaan mengalahkan loyalitas kepada negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa birokrasi seharusnya bekerja berdasarkan kompetensi, integritas, dan aturan hukum, bukan semata-mata kedekatan politik.
Pasca OTT KPK, Dinas Pendidikan Langkat Kembali Menjadi Sorotan
Keempat, agenda bersih-bersih birokrasi.
Fenomena ini juga tidak dapat dipisahkan dari sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Langkat dalam beberapa waktu terakhir.
Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret mantan Bupati Langkat Syah Afandin, berbagai sektor pemerintahan di Kabupaten Langkat menjadi perhatian masyarakat.
Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), serta Dinas Kesehatan merupakan sejumlah organisasi perangkat daerah yang selama ini memiliki pengelolaan anggaran cukup besar.
Menurut Ukurta, penyegaran birokrasi setelah munculnya persoalan hukum merupakan langkah yang dapat dipahami apabila dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap pemerintahan tentu ingin memperbaiki citra dan memutus mata rantai persoalan masa lalu.
Pergantian pejabat bisa menjadi bagian dari pembenahan. Tetapi jangan sampai agenda bersih-bersih justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan baru,” jelasnya.
Jangan Sampai Pengunduran Diri Menjadi Kedok Tekanan Politik
Lebih lanjut, praktisi hukum tersebut mengingatkan adanya sisi lain yang perlu dicermati.
Menurutnya, apabila pengunduran diri pejabat dilakukan bukan atas kehendak pribadi, melainkan akibat tekanan politik, intervensi kekuasaan, atau kepentingan tertentu yang tidak terlihat di ruang publik, maka hal tersebut justru dapat merusak prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.
“Yang paling berbahaya bukan sekadar pergantian pejabat. Yang berbahaya adalah apabila seseorang dipaksa mundur, lalu kepada publik dikatakan bahwa itu merupakan keinginan pribadi,” ungkap Ukurta.
Ia menilai, praktik semacam itu berpotensi menciptakan birokrasi yang tidak sehat karena jabatan publik tidak lagi ditempati berdasarkan kemampuan, melainkan berdasarkan kedekatan dan kepentingan.
Anggaran Besar Harus Dikelola oleh Orang yang Berintegritas
Ukurta juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan organisasi perangkat daerah yang memiliki anggaran besar.
“Dinas Pendidikan, PUTR, dan Dinas Kesehatan bukan tempat untuk eksperimen politik. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat dan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran negara harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, serta keberanian untuk bekerja sesuai aturan.
Menurutnya, loyalitas seorang pejabat seharusnya ditujukan kepada negara dan kepentingan masyarakat, bukan kepada individu atau kelompok tertentu.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
GEMAPALA berharap Pemerintah Kabupaten Langkat dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait fenomena pengunduran diri sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.
Publik berhak mengetahui apakah pergantian tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja, penyegaran organisasi, keinginan pribadi ASN, atau terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.
“Jangan biarkan masyarakat hanya menerima informasi bahwa pejabat mundur karena alasan pribadi.
Pemerintahan yang sehat harus mampu menjelaskan setiap perubahan kebijakan dan jabatan secara terbuka,” kata Ukurta.
Ia menegaskan, pergantian pejabat pada dasarnya bukan persoalan, selama dilakukan berdasarkan aturan dan menghasilkan perbaikan pelayanan publik.
Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk bersikap kritis.
“Kalau pergantian membawa perubahan yang lebih baik bagi dunia pendidikan, tentu kita dukung. Tetapi saya tetap skeptis terhadap kinerja dan arah kebijakan pemimpin saat ini. Skeptisisme itu bukan bentuk permusuhan, melainkan bentuk kepedulian agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan masyarakat,” pungkasnya.
ZDR
