![]()
Deli Serdang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si., memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan alih fungsi lahan sawah produktif seluas sekitar enam hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Fitriyan Syukri menjelaskan, sejak mulai menjabat sebagai Kepala DPMPTSP pada Februari 2026, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui langkah-langkah penegakan aturan.
Ia mengungkapkan bahwa lokasi lahan telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 31 Juli 2026. Proses penyegelan tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CIKATARU), serta DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026, Satpol PP bersama DPMPTSP melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik lahan berinisial DI di Kantor Satpol PP Kabupaten Deli Serdang. Pemeriksaan tersebut turut dihadiri kuasa hukum pemilik lahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DI mengakui bahwa dokumen perizinan yang dimilikinya tidak sah dan tidak terdaftar pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, lahan tersebut belum memiliki izin maupun persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, DI membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya serta membongkar bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut dalam waktu 3 x 24 jam karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Terkait dugaan dokumen perizinan palsu yang diperoleh melalui seseorang berinisial AA, Fitriyan Syukri menyebut bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan oleh DI kepada Polresta Deli Serdang.
Menanggapi kemungkinan DPMPTSP turut melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum, Fitriyan Syukri mengatakan pihaknya belum mengambil langkah tersebut. Menurutnya, saat ini DPMPTSP lebih mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha yang diduga menjadi korban.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat unsur kelalaian dari pemilik lahan karena tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen yang dimilikinya sebelum memulai pembangunan,” jelasnya.
Fitriyan Syukri juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan perizinan di Kabupaten Deli Serdang dilakukan secara resmi melalui sistem digital, yakni aplikasi SRIDELI, OSS (Online Single Submission), dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Menurutnya, seluruh layanan tersebut telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) serta persyaratan yang jelas sehingga setiap izin yang diterbitkan dapat diverifikasi keabsahannya melalui sistem yang tersedia.
DPMPTSP juga menyediakan layanan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, baik secara daring maupun tatap muka, dalam proses pengurusan perizinan.
Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan AA, Fitriyan Syukri membantah adanya keterlibatan dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Ia mengakui mengenal AA, namun menegaskan bahwa hal itu tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang dipersoalkan.
“Isi pemberitaan terlalu dipaksakan sehingga membangun opini di luar konteks. Seolah-olah karena saya mengenal AA, maka saya dikaitkan dengan dugaan pemalsuan izin yang dialami saudara DI. Hal itu sangat merugikan saya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak pihak mengenal AA dan hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghubungkan dirinya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Dedi Irawan, warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh AA dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Dana tersebut disebut digunakan untuk pengurusan berbagai dokumen perizinan, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin berusaha berbasis risiko, tanda daftar gudang, SPPL, kewajiban penyampaian LKPM, hingga dokumen alih fungsi lahan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, dokumen-dokumen tersebut dinyatakan tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Di akhir keterangannya, Fitriyan Syukri mengimbau seluruh pelaku usaha agar mengurus perizinan secara langsung melalui layanan resmi pemerintah, baik secara online melalui aplikasi SRIDELI, OSS, dan SIMBG maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghindari penggunaan jasa calo dan selalu melakukan verifikasi keabsahan dokumen perizinan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.(LB)
