![]()
Patroli24jam. Bengkalis . Kasus dugaan penutupan kasus asusila di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, masih menjadi sorotan publik. Kepala Desa Temeran, Arifin, dituding tidak transparan dalam menyikapi persoalan tersebut, yang melibatkan staf desa berinisial N., bendahara desa.
Menurut informasi, dugaan perselingkuhan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan sekitar empat tahun. Seorang pria berinisial A., yang mengaku mengetahui langsung peristiwa tersebut, menyatakan siap jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum dan memiliki sejumlah bukti, termasuk percakapan WhatsApp.
Kepala Desa Temeran, Arifin, hanya memberikan tanggapan singkat, “Masalah info itu, kita pelajari dulu. Sepertinya ini sensitif, jadi harus hati-hati,” yang dinilai belum memberikan kejelasan atas dugaan yang berkembang.
Kasus ini memunculkan perhatian publik terkait kemungkinan adanya pelanggaran etik dan administrasi oleh kepala desa. Jika terbukti, kepala desa dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara ¹.
Pemerintah Desa Temeran belum mengeluarkan keterangan resmi lanjutan terkait langkah yang akan diambil atas dugaan kasus tersebut.***
