![]()
Asahan, Patroli24jam.com
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Wilayah II mengamankan sekitar 1.600 batang kayu gelondongan yang diduga berkaitan dengan praktik pembalakan liar (illegal logging) dalam operasi penegakan hukum yang menyasar sedikitnya lima lokasi usaha penggergajian kayu (sawmill) di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Operasi tersebut menjadi salah satu langkah serius pemerintah dalam menindak dugaan peredaran hasil hutan tanpa dokumen legal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola hasil hutan di wilayah Sumatera.
Penindakan dilakukan di sejumlah sawmill yang berada di wilayah kerja Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah II, di antaranya Kota Pematangsiantar, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, serta beberapa daerah lainnya.
Kepala Tim Penindakan (Katim) Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah II, N. Subangun, saat ditemui di Kantor UPT KPH Kisaran, Jalan Lintas Sumatera, Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan pimpinan setelah adanya laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran kayu tanpa dokumen yang sah.
“Kami bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sawmill. Dari hasil pengecekan awal, diduga kelima sawmill tersebut belum dapat menunjukkan data maupun dokumen yang berkaitan dengan asal-usul kayu gelondongan yang berada di lokasi,” ujar N. Subangun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengamankan sekitar 1.600 batang kayu gelondongan yang terdiri atas berbagai jenis kayu hutan alam atau rimba campuran.
Menurut N. Subangun, sebagian kayu yang diamankan diduga merupakan jenis meranti bersama sejumlah jenis kayu hutan alam lainnya.
“Kayu gelondongan rimba campuran ini diduga bukan berasal dari kayu budidaya. Jenisnya beragam, ada meranti dan lainnya. Seluruh barang bukti saat ini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum,” tegasnya.
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di dua lokasi. Sekitar 770 batang kayu ditempatkan di UPT KPH Petatal, sedangkan sisanya berada di Kantor KPH Kisaran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik juga mendata sejumlah perusahaan penggergajian kayu, di antaranya CV Mulya, CV HMS, serta beberapa pelaku usaha lainnya. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa pendalaman masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak-pihak tersebut.
Mengenai asal-usul kayu yang diamankan, penyidik juga belum memberikan kesimpulan.
“Kalau ditanya berasal dari mana kayu ini, itu masih menjadi kewenangan penyidik. Dugaan sementara berasal dari wilayah Sumatera, tetapi semuanya masih dalam proses penyidikan,” jelas N. Subangun.
Hingga saat ini, Gakkum Kementerian Kehutanan juga belum menetapkan status hukum terhadap kayu yang diamankan, termasuk belum menyimpulkan apakah kayu tersebut berstatus legal ataupun ilegal.
“Mengenai legal atau ilegalnya kayu tersebut, nanti akan dibuktikan dalam proses penyidikan. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan,” katanya.
Meski ribuan batang kayu telah diamankan sebagai barang bukti, lima pemilik sawmill yang diperiksa belum dilakukan penahanan karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Operasi ini dilakukan karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Untuk para pemilik sawmill, sampai sekarang belum dilakukan penahanan karena proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkasnya.
Dasar Hukum
Usaha pengolahan hasil hutan berupa sawmill wajib mematuhi ketentuan mengenai perizinan berusaha, tata usaha hasil hutan, serta mampu membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah.
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 mengenai tata kelola hasil hutan dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Setiap pelaku usaha kehutanan diwajibkan memiliki dan mampu menunjukkan dokumen legalitas hasil hutan, termasuk dokumen asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman Pidana
Apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti bahwa kayu gelondongan tersebut berasal dari praktik pembalakan liar atau diperdagangkan tanpa dokumen yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara hingga 5 tahun, 8 tahun, bahkan 15 tahun, bergantung pada bentuk pelanggaran yang terbukti di persidangan.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana denda mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp100 miliar, disertai penyitaan barang bukti, hasil hutan, alat angkut, alat berat, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Status hukum barang bukti maupun pihak-pihak yang diduga terkait belum ditetapkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penegakan hukum berlangsung.
(Red/Team)
