![]()
Patroli24jam.com Langkat (Sumut). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Langkat, di ruang rapat Komisi IV Kantor DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (21/7). Rapat ini membahas pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari operasional PT CCMO.
RDP dipimpin dan dihadiri langsung oleh anggota DPRD Langkat: Bapak Rahmanuddin Rangkuti, S.H., Bapak Nazlan, Bapak M. Rifqi Aulia, dan Bapak Hermansyah. Turut hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Camat Padang Tualang, Lurah Padang Tualang, serta perwakilan Humas PT CCMO.
Dalam kesempatan ini, Ketua LSM GMAS Bung Donny didampingi Sekretaris Jenderal GMAS Bung Hasan Lubis hadir selaku perwakilan sah masyarakat yang telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pencemaran abu katol serta pembuangan limbah cair pabrik yang diduga dialirkan ke sungai di wilayah setempat.
Hasil RDP Belum Memberikan Kepastian Hukum dan Solusi Nyata
Dalam rapat terungkap, hingga saat ini masih belum ada hasil resmi dari uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup terhadap sampel limbah dan air sungai. Tanpa data ini, belum bisa ditetapkan secara pasti tingkat pelanggaran maupun tanggung jawab yang harus dipikul pihak pabrik.
Pihak PT CCMO dalam RDP hanya berjanji akan melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah serta mengevaluasi seluruh keluhan yang disampaikan warga. Namun, sampai rapat berakhir belum ada kejelasan kebijakan konkret, jadwal waktu perbaikan, maupun jaminan ganti rugi atas dampak yang sudah dirasakan masyarakat selama ini.
GMAS: Jangan Hanya Janji, Sungai dan Mata Pencaharian Nelayan Terancam Hancur
Merespons hal tersebut, Ketua GMAS Bung Donny menegaskan sikap tegas lembaganya:
“Kami mencatat janji pihak pabrik, tapi kata-kata saja tidak cukup untuk menyelamatkan sungai kami. Sampai saat ini belum ada kepastian kebijakan apa yang akan diambil PT CCMO. Apakah hanya sekadar perbaikan sementara, atau benar-benar mengubah sistem agar tidak lagi mencemari aliran air yang menjadi urat nadi kehidupan warga?”
Sementara itu, Sekjen GMAS Bung Hasan Lubis menyoroti dampak meluas yang sering diabaikan pihak industri dan pemerintah:
“Kami meminta tegas kepada PT CCMO dan seluruh pabrik di Langkat yang membuang limbah ke sungai: Hentikan segera praktik merusak ini! Jangan hanya melihat keuntungan perusahaan, tapi tutup mata pada dampak yang menyebar luas. Sungai yang tercemar di satu desa, racunnya akan mengalir sampai ke kecamatan lain, merusak ekosistem, dan mematikan harapan para nelayan kecil yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari hasil sungai.”
“Anak-anak nelayan, petani yang menggunakan air sungai, seluruh warga di sepanjang aliran sungai menjadi korban diam-diam. Kami tidak akan membiarkan nasib mereka dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegas Bung Hasan dengan nada keras.
Tuntutan GMAS dan Masyarakat
LSM GMAS menuntut:
1. Hasil uji laboratorium Dinas LH segera dipublikasikan secara terbuka tanpa penundaan;
2. Pemerintah Kabupaten Langkat segera menerbitkan kebijakan tegas dan sanksi bagi PT CCMO jika terbukti melanggar baku mutu lingkungan;
3. Perbaikan sistem pengelolaan limbah dan abu katol harus selesai dalam waktu yang ditentukan dan diawasi langsung oleh masyarakat;
4. Seluruh perusahaan di wilayah aliran sungai Langkat dievaluasi ulang izin lingkungannya demi keselamatan rakyat.
“Kami akan terus memantau dan tidak akan berhenti sampai sungai Langkat bersih kembali dan hak hidup masyarakat terjamin,” tutup pernyataan GMAS.
Reporter : Riduan.STP
Editor : Rid.STP
