![]()
SERGAI | Patroli 24 Jam –
Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) kembali berhasil memutus rantai peredaran narkotika. dua pria berinisial WS (37) Lk. warga Percut Sei Tuan dan AT (33) Lk. warga Medan. ditangkap di Dusun II Desa Jampur Pulau, Kec. Perbaungan, pada hari Rabu (15/7/2026) pada pukul 02.30 WIB, baru baru ini.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya. Petugas menggunakan ponsel milik tersangka terdahulu untuk melakukan (Undercover buy) dan memancing para pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati.
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP David SH. MH. Melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. menjelaskan kronologinya. “Saat tiba di lokasi dengan sepeda motor Suzuki Smash BK 5268 GR, salah satu pelaku terlihat panik dan melempar bungkusan ke tanaman serai. Petugas langsung mengamankan keduanya, “ujarnya.
Setelah digeledah, bungkusan tersebut berisi 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 10,32 gram dan 2 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram yang dibungkus tisu dan plastik hitam.
Barang bukti yang diamankan yakni :
1. 1 bungkus sabu bruto 10,32 gram
2. 2 butir pil diduga ekstasi bruto 1,25 gram
3. 1 unit sepeda motor Suzuki Smash BK 5268 GR
4. 1 bungkus plastik hitam dan tisu pembungkus.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan *Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sergai. (H24)
