Oplus_16908288
![]()
MUKOMUKO-Isu transparansi pengelolaan keuangan dan program pembangunan di Desa Dusun Baru V Koto, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko
kembali mencuat dan semakin menguatkan dugaan kurangnya akuntabilitas.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa alokasi anggaran sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diperuntukkan bagi program ketahanan pangan dinilai ada namun hasilnya tak terlihat secara nyata di mata warga.
Hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban serta bukti realisasi program tersebut belum pernah dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Pertanyaan serupa juga muncul terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Warga Dusun Baru V Koto Juga mempertanyakan arah pengelolaan, jenis komoditas yang dikembangkan, serta ke mana hasil produksi dan pendapatan dari kegiatan tersebut disalurkan.
Bahkan disebutkan adanya dugaan indikasi keterlibatan langsung Kepala Desa dalam pengelolaan, namun tanpa disertai penjelasan yang jelas.
Guna mendapatkan kejelasan dan keterangan resmi, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara tertulis melalui via WhatsApp.
Dalam pesan yang dikirimkan redaksi menyampaikan:
“Assalamualaikum pak kades,izin konfirmasi terkait kegiatan BUMDes di desa kita,menurut keterangan warga dana tersebut ada dan dikemanakan apa saja yg dikelola,Dan juga ingin mempertanyakan,alokasi 20% Ketahanan Pangan belum pernah terlihat hasil secara nyata,warga sangat ingin keterbukaan informasi publik terkait hal ini”
Mohon penjelasannya agar kami dapat menyajikan berita yang utuh dan benar untuk masyarakat.
Selain itu, setiap tahun alokasi 20% anggaran desa untuk ketahanan pangan belum pernah terlihat hasil dan realisasinya secara nyata. Warga sangat menginginkan keterbukaan informasi publik terkait hal ini.”
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun tanggapan apapun dari pihak Kepala Desa.
Sikap mengabaikan konfirmasi ini menimbulkan kesan seolah‑olah Kepala Desa tersebut kebal hukum dan tidak mengindahkan prinsip keterbukaan yang diatur dalam perundang‑undangan.
Ketiadaan tanggapan tersebut semakin memperkuat keraguan publik bahwa pengelolaan dana desa belum berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagaimana diamanatkan undang‑undang.
Warga berharap pihak berwenang mulai dari Camat, Inspektorat Kabupaten Mukomuko, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera melakukan peninjauan dan verifikasi mendalam, agar anggaran yang dialokasikan benar‑benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga, bukan hanya sekadar laporan di atas meja.
Redaksi tetap membuka ruang
seluas‑luasnya bagi Kepala Desa maupun pengurus BUMDes dan Ketahanan Pangan untuk memberikan klarifikasi resmi jika bersedia melengkapi informasi.Red
