![]()
Patroli24jam.com Tarutung (Sumut).
Pihak manajemen PTPN I Regional I beserta perwakilan kesatuan TNI ARMED Deli Tua yang diwakili Koramil Tarutung, dikabarkan datang ke kediaman orang tua korban Daniel Situmeang (alias Bornok) di Tarutung pada Rabu malam, 22 Juli 2026, untuk meminta maaf dan menawarkan penyelesaian damai secara kekeluargaan. Tawaran itu ditolak tegas oleh keluarga yang menuntut keadilan lewat jalur hukum. Tarutung (24/07/26)
Bernad Situmeang, ayah kandung korban, menceritakan kejadian tersebut lewat telpon Whatsap ke LSM GMAS,
“Tepat pukul 19.30 malam, datang beberapa orang yang tidak saya kenal, sebagian berseragam dinas TNI. Ternyata mereka mewakili PTPN I Regional I dan Koramil Tarutung.
Mereka mengaku bersalah atas kematian anak saya, meminta maaf, dan membujuk agar tidak melanjutkan ke ranah hukum, minta diselesaikan secara damai saja.”
Ayah korban pun meluapkan kemarahannya,
“Saya sangat kesal mendengarnya! Bagaimana dengan keadilan untuk anak saya? Mereka menyiksa dan menganiaya anak saya persis seperti kekejaman masa G30S PKI. Enak saja mereka minta damai begitu saja, semua urusan ini sudah saya serahkan kepada anak saya di Medan untuk dituntut keadilannya lewat jalur hukum, Kami minta keadilan dari negara, anak kami disiksa membabi buta tanpa belas kasihan sampai meregang nyawa.
Sementara itu, Verry Gunung Situmeang, kakak kandung korban, mengonfirmasi bahwa keluarga kini sedang berproses melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kami saat ini berada di Polres Deli Serdang, didampingi tiga penasihat hukum: Bapak A.B. Pasaribu, SH, Bapak Harris Mokodani, SH, dan Bapak Thomas, SH. Saya juga didampingi Bung Hasan Lubis, Sekretaris LSM GMAS Langkat, Saya sudah menandatangani surat kuasa pendampingan hukum untuk perkara ini.”
Namun, dalam proses penerimaan laporan di Ruang SPKT Polres Deli Serdang pada Kamis pagi (23/7), ditemukan kejanggalan, terjadi perdebatan antara penasihat hukum keluarga dengan petugas yang bertugas. Petugas diduga enggan menerima laporan dengan alasan laporan sudah diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa dan harus diserahkan kembali ke sana, Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya penutupan fakta atau pembungkaman.
Merespons hal tersebut, Bung Hasan Lubis selaku Sekretaris LSM GMAS menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media:
*”Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan Polres Deli Serdang terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI dan dua oknum satpam PTPN I Regional I terhadap Daniel Situmeang pada 12 Juli 2026 di Tanjung Morawa, apakah ada upaya pembungkaman hukum di wilayah ini?
Kami DPD LSM GMAS Langkat memohon perhatian serius dari Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Sumatera Utara, serta Bapak Pangdam I Bukit Barisan, agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara adil dan transparan, Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, tidak boleh ada pihak manapun yang berusaha membungkam keadilan, Keluarga korban menuntut pertanggungjawaban penuh dari PTPN I dan pihak yang bersalah.
( Bersambung)
Reporter : Erna
Editor : Rid.STP
