![]()
Patroli24jam.com Langkat (Sumut). Kesabaran masyarakat Desa Karang Rejo sudah habis. Didampingi secara sah oleh LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), warga kembali turun ke halaman Kantor Bupati Langkat pada Jumat, 24 Juli 2026, melaksanakan aksi damai lanjutan setelah tuntutan di tingkat desa diabaikan begitu saja.
Ini adalah gelombang protes kedua setelah aksi tanggal 6 Juli lalu. Tuntutan kami tidak berubah, tidak akan mundur selangkah: Kepala Desa Karang Rejo HARUS memilih satu: mengabdi penuh sebagai Kepala Desa, atau melepaskan amanah rakyat demi jabatan Ketua TKBM PT Indomarco Stabat. Tidak ada jalan tengah, tidak ada kompromi atas pelanggaran hukum.
Fakta paling memalukan terungkap dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Langkat: Pihak yang bersalah dan dipersoalkan—Kepala Desa Karang Rejo—malah tidak hadir sama sekali. Padahal ruang sudah menanti, Camat Stabat, Kapolsek Stabat, Sekretaris PMD dan seluruh perwakilan rakyat sudah duduk di tempat.
Sikap menghindar ini bukan tanda kebijaksanaan, melainkan bukti nyata ketidakberanian mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan warga yang memilihnya.
Kenyataan yang disampaikan perantara semakin membakar emosi: Kepala Desa disebut bersedia mundur dari TKBM—NAMUN DENGAN SYARAT aksi rakyat dihentikan terlebih dahulu.
LSM GMAS dan seluruh warga menolak secara mutlak!
“Jangan pernah berpikir untuk memperdagangkan kepatuhan pada undang-undang dengan syarat apapun! Menjalankan aturan adalah kewajiban mutlak, bukan barang yang bisa ditukar dengan diamnya suara rakyat. Hukum tidak bisa ditawar, integritas tidak bisa diperjualbelikan!” tegas perwakilan GMAS.
Warga juga menyoroti kebohongan yang terungkap:
“Dulu setiap ada masalah dengan Indomarco, beliau bilang itu urusan internal perusahaan. Kalau begitu kenapa sekarang jabatan di sana begitu dipertahankan dan dijadikan syarat? Ini jelas ada yang disembunyikan, jelas ada kepentingan pribadi yang lebih diutamakan daripada nasib desa!”
Kami tegaskan sekali lagi agar tidak ada yang mengelak:
Berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 29 UU No.6 Tahun 2014 jo UU No.3 Tahun 2024, Kepala Desa DILARANG KERAS merangkap jabatan di badan usaha swasta yang berhubungan dengan aset atau kemitraan desa. Beliau wajib bekerja penuh waktu 24 jam untuk rakyat, tidak boleh terbagi hati dan kewajiban kepada perusahaan swasta.
Ini bukan soal benci atau dendam, ini soal hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kami mendesak Ibu Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti untuk segera bertindak tegas:
1. Panggil Kepala Desa Karang Rejo secara paksa dan berikan perintah tertulis mutlak untuk memilih salah satu jabatan dalam waktu 3 hari;
2. Cabut segala kebijakan yang bertentangan dengan aturan;
3. Jangan biarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk bahwa pejabat desa bisa menginjak undang-undang dan mengabaikan suara rakyat.
Kami tidak akan berhenti, dan akan kembali lagi sampai ada keputusan tegas. Kepala Desa adalah pelayan rakyat, bukan pelayan perusahaan.
Reporter : Erna
Editor : Rid.STP
